Judul Asli : Bolehkah mengkhatamkan al Quran setiap
hari? Bagaimana cara kita memahami fakta bahwa salaf mengkhatamkan al Quran
kurang dari tiga hari?
Mungkinkah saya mengkhatamkan
al Quran dalam satu hari? Bolehkah hal itu? Saya pernah mendengar bahwa tidak
boleh mengkhatamkan al Quran kurang dari tiga hari.
Membaca Kitabullah termasuk
ibadah agung dalam Islam. Bagaimana tidak, yang dibaca adalah firman Allah.
Selain kemulian bagi pembaca al
Quran di atas, Allah menjanjikan pembaca al Quran dengan ganjaran besar di
dunia dan akhirat, petunjuk dan obat, sepuluh pahala untuk setiap hurufnya,
syafaat al Quran untuknya pada hari kiamat, serta pahala dan ganjaran lainnya.
Lihat fatwa nomor 141.700 (belum saya terjemahkan, pent).
Oleh sebab itu kita bisa
melihat para sahabat yang mulia, para tabiin yang utama, dan salaf umat ini
yang mengikuti mereka bersungguh-sungguh untuk membaca Kitabullah. Mereka menjadikan
tilawah sebagai wirid harian.
Meskipun mereka
bersungguh-sungguh untuk membaca Kitabullah, mereka tetap mengikuti batas
maksimal yang dibolehkan syariat. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka
mengkhatamkan al Quran setiap tujuh hari. Yang punya kekuatan lebih pun tetap
tidak mengkhatamkan al Quran kurang dari tiga hari, kecuali dalam keadaan
tertentu yang akan disebutkan.
Mayoritas salaf mengkhatamkan
al Quran setiap tujuh hari sekali, mengikuti wasiat Nabi ﷺ kepada
‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin
‘Ash dia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ. قُلْتُ: إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ:
فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ
“Rasulullah ﷺ
bersabda: ‘Bacalah al Quran (khatam) dalam satu bulan’. Aku berkata:
‘Sesungguhnya aku mendapati kekuatan (untuk lebih cepat dari itu)’…sampai
beliau bersabda: ‘Maka bacalah dia (khatam) dalam tujuh hari, dan janganlah
lebih (cepat) dari itu’” (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 4.767 dan Muslim no.
1.159).
Mereka tidak mengkhatamkan
kurang dari tiga hari karena larangan Nabi ﷺ.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr dia mengatakan: Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Orang yang membaca al Quran (khatam) kurang dari tiga hari takkan
memahaminya” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 2.949, Abu Dawud no. 1.390, dan
Ibnu Majah no. 1.347. Dishahihkan oleh Albani dalam Shahîh Ibn
Mâjah).
Inilah petunjuk Nabi ﷺ yang dipahami para sahabat yang mulia, dan diikuti oleh para
imam.
1. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu
‘anhu, dia mengatakan:
اقْرَؤْوا الْقُرْآنَ فِي سَبْعٍ وَلاَ تَقْرَؤُوْهُ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Bacalah al Quran dalam tujuh
hari, dan jangan membacanya kurang dari tiga hari”.
(Diriwayatkan oleh Sa’id bin
Manshur dalam Sunan nya dengan sanad shahih, sebagaimana dikatakan al
Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bâri 9/78).
2. Dari Mu’adz bin Jabal
radhiallahu ‘anhu:
أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُقْرَأَ الْقُرْآنُ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Bahwasanya dia (Mu’adz) tidak
suka jika al Quran dibaca kurang dari tiga hari”.
(Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid
dalam Fadhâil al Qur`ân hal. 89, dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Fadhâil
al Qur`ân [judulnya sama] hal. 254)
3. Ibnu Katsir mengatakan:
“Tidak hanya seorang ulama
salaf yang tidak suka jika al Quran dibaca kurang dari tiga hari. Ini juga
pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq bin Rahawaih, dan lainnya dari khalaf
(generasi-generasi setelah salaf)” (Fadhâil al Qur`ân hal. 254).
Selain tidak bisa memahami
isinya, orang yang membaca al Quran kurang dari tiga hari juga tidak
mendapatkan manfaat agung lagi tinggi yang bisa diraih oleh orang yang
membacanya dengan tadabbur dan tenang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan:
“Membaca al Quran dengan cara
yang diperintahkan akan memberikan keimanan yang agung dalam hati, serta
menambah keyakinan, ketenangan, dan obat (hati)” (Majmû’ al Fatâwa
7/283).
Apa yang diceritakan di
beberapa kitab ulama tentang ada ulama yang mengkhatamkan al Quran empat kali
pada siang hari dan empat kali pada malam hari, itu harus diperiksa kebenaran
riwayatnya. Sebab hal itu sangat tidak mungkin, karena waktunya jelas tidak
cukup.
Begitu juga cerita bahwa
sebagian ulama ada yang mengkhatamkan al Quran antara Magrib dan Isya`, maupun
cerita lainnya yang tidak mungkin diterima walau misalnya membaca al Quran
dengan cepat.
Adapun mengkhatamkan al Quran
dalam waktu satu hari, itu baru mungkin. Bahkan juga dilakukan oleh sebagian
ulama dalam satu rakaat shalat.
“Mereka yang mengkhatamkan al
Quran dalam satu rakaat itu tak terhitung banyaknya. Di antaranya: ‘Utsman bin ‘Affan,
Tamim ad Dari, dan Sa’id bin Jubair” (al Adzkâr hal. 102).
Akan tetapi, orang yang
melakukannya (khatam dalam satu hari) disebut mengikuti petunjuk Nabi ﷺ atau
justru melanggar aturan syariat?
- Orang yang menjadikannya
sebagai kebiasaan dan rutinitas hidupnya: tidak diragukan bahwa dia telah
menyelisihi syariat.
Dan dia tidak bisa melakukannya
tanpa kurang dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya seperti shalat, mendidik
anak, silaturahmi, memperlakukan keluarga dengan baik; atau kurang dalam
pekerjaan yang jadi mata pencahariannya
- Adapun orang yang terkadang
melakukannya dalam rangka mengulang hafalan, memanfaatkan waktu utama -seperti
Ramadhan-, i'tikaf, atau karena sedang menyediakan waktu tertentu untuk
beribadah di Mekah -misalnya-: tidak termasuk menyelisihi syariat.
Kepada alasan inilah kita
membawa riwayat yang menyebut bahwa sebagian ulama mengkhatamkan sekali atau
dua kali dalam sehari. Jadi itu bukan sebagai rutinitas kehidupan mereka.
Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah
mengatakan:
“Dahulu Imam Qatadah selalu
mengkhatamkan setiap tujuh hari, (khusus) di bulan Ramadhan setiap tiga hari,
(dan lebih khusus lagi) di sepuluh hari terakhir setiap semalam. Imam Syafii di
bulan Ramadhan mengkhatamkan al Quran sebanyak enam puluh kali di luar shalat,
dari Imam Abu Hanifah juga jumlah yang seperti itu…
Larangan mengkhatamkan al Quran
kurang dari tiga hari itu bila selalu melakukannya. Adapun dalam waktu-waktu
utama seperti bulan Ramadhan khususnya malam-malam yang disana Lailatul Qadar
dicari, atau di tempat-tempat utama seperti Mekah bagi orang luar yang datang
ke sana: maka dianjurkan memperbanyak tilawah al Quran untuk memaksimalkan
keutamaan waktu dan tempat (tertentu untuk ibadah). Ini adalah pendapat Imam
Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Begitu juga perbuatan ulama-ulama lain (seperti Imam
Qatadah, Syafii, dan Abu Hanifah) juga menunjukkan pendapat yang sama” (Lathâif
al Ma’ârif hal. 171).
Lihat juga jawaban pertanyaan
nomor: 50.781 (belum saya terjemahkan, pent).
Diterjemahkan
oleh: tanacuma