Jumat, 14 September 2018

Sejarah Penanggalan (Kalender) Hijriyyah



Latar Belakang
Pada masa dahulu, bangsa Arab hanya mengenal tanggal, nama hari, dan nama bulan tetapi belum mengenal angka tahun. Mereka menandai tahun hanya dengan peristiwa yang terjadi di tahun itu, seperti: Peristiwa Gajah, Perang Fijar, dan Renovasi Ka’bah.

Kemudian di masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu ada ide untuk penomoran tahun hijriyah. Ada tiga kisah yang masing-masing disebut sebagai latar belakangnya:

Minggu, 02 September 2018

Bolehkah Mengkhatamkan al Quran setiap hari?

Nomor              : 156.299
Judul Asli        : Bolehkah mengkhatamkan al Quran setiap hari? Bagaimana cara kita memahami fakta bahwa salaf mengkhatamkan al Quran kurang dari tiga hari?

Pertanyaan:
Mungkinkah saya mengkhatamkan al Quran dalam satu hari? Bolehkah hal itu? Saya pernah mendengar bahwa tidak boleh mengkhatamkan al Quran kurang dari tiga hari.


Jawaban:
Segala puji bagi Allah…

Yang Pertama,
Membaca Kitabullah termasuk ibadah agung dalam Islam. Bagaimana tidak, yang dibaca adalah firman Allah.

Selain kemulian bagi pembaca al Quran di atas, Allah menjanjikan pembaca al Quran dengan ganjaran besar di dunia dan akhirat, petunjuk dan obat, sepuluh pahala untuk setiap hurufnya, syafaat al Quran untuknya pada hari kiamat, serta pahala dan ganjaran lainnya. Lihat fatwa nomor 141.700 (belum saya terjemahkan, pent).

Oleh sebab itu kita bisa melihat para sahabat yang mulia, para tabiin yang utama, dan salaf umat ini yang mengikuti mereka bersungguh-sungguh untuk membaca Kitabullah. Mereka menjadikan tilawah sebagai wirid harian.

Meskipun mereka bersungguh-sungguh untuk membaca Kitabullah, mereka tetap mengikuti batas maksimal yang dibolehkan syariat. Oleh karena itu kebanyakan dari mereka mengkhatamkan al Quran setiap tujuh hari. Yang punya kekuatan lebih pun tetap tidak mengkhatamkan al Quran kurang dari tiga hari, kecuali dalam keadaan tertentu yang akan disebutkan.

Mayoritas salaf mengkhatamkan al Quran setiap tujuh hari sekali, mengikuti wasiat Nabi kepada ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash dia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِى شَهْرٍ. قُلْتُ: إِنِّى أَجِدُ قُوَّةً حَتَّى قَالَ: فَاقْرَأْهُ فِى سَبْعٍ وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ
“Rasulullah bersabda: ‘Bacalah al Quran (khatam) dalam satu bulan’. Aku berkata: ‘Sesungguhnya aku mendapati kekuatan (untuk lebih cepat dari itu)’…sampai beliau bersabda: ‘Maka bacalah dia (khatam) dalam tujuh hari, dan janganlah lebih (cepat) dari itu’” (Diriwayatkan oleh Bukhari no. 4.767 dan Muslim no. 1.159).

Mereka tidak mengkhatamkan kurang dari tiga hari karena larangan Nabi . Dari ‘Abdullah bin ‘Amr dia mengatakan: Rasulullah bersabda:
لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Orang yang membaca al Quran (khatam) kurang dari tiga hari takkan memahaminya” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 2.949, Abu Dawud no. 1.390, dan Ibnu Majah no. 1.347. Dishahihkan oleh Albani dalam Shahîh Ibn Mâjah).


Inilah petunjuk Nabi yang dipahami para sahabat yang mulia, dan diikuti oleh para imam.
1. Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dia mengatakan:
اقْرَؤْوا الْقُرْآنَ فِي سَبْعٍ وَلاَ تَقْرَؤُوْهُ فِى أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Bacalah al Quran dalam tujuh hari, dan jangan membacanya kurang dari tiga hari”.
(Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan nya dengan sanad shahih, sebagaimana dikatakan al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bâri 9/78).

2. Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu:
أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يُقْرَأَ الْقُرْآنُ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Bahwasanya dia (Mu’adz) tidak suka jika al Quran dibaca kurang dari tiga hari”.
(Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dalam Fadhâil al Qur`ân hal. 89, dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Fadhâil al Qur`ân [judulnya sama] hal. 254)

3. Ibnu Katsir mengatakan:
“Tidak hanya seorang ulama salaf yang tidak suka jika al Quran dibaca kurang dari tiga hari. Ini juga pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq bin Rahawaih, dan lainnya dari khalaf (generasi-generasi setelah salaf)” (Fadhâil al Qur`ân hal. 254).

Selain tidak bisa memahami isinya, orang yang membaca al Quran kurang dari tiga hari juga tidak mendapatkan manfaat agung lagi tinggi yang bisa diraih oleh orang yang membacanya dengan tadabbur dan tenang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan:
“Membaca al Quran dengan cara yang diperintahkan akan memberikan keimanan yang agung dalam hati, serta menambah keyakinan, ketenangan, dan obat (hati)” (Majmû’ al Fatâwa 7/283).


Yang Kedua,
Apa yang diceritakan di beberapa kitab ulama tentang ada ulama yang mengkhatamkan al Quran empat kali pada siang hari dan empat kali pada malam hari, itu harus diperiksa kebenaran riwayatnya. Sebab hal itu sangat tidak mungkin, karena waktunya jelas tidak cukup.
Begitu juga cerita bahwa sebagian ulama ada yang mengkhatamkan al Quran antara Magrib dan Isya`, maupun cerita lainnya yang tidak mungkin diterima walau misalnya membaca al Quran dengan cepat.

Adapun mengkhatamkan al Quran dalam waktu satu hari, itu baru mungkin. Bahkan juga dilakukan oleh sebagian ulama dalam satu rakaat shalat.
An Nawawi mengatakan:
“Mereka yang mengkhatamkan al Quran dalam satu rakaat itu tak terhitung banyaknya. Di antaranya: ‘Utsman bin ‘Affan, Tamim ad Dari, dan Sa’id bin Jubair” (al Adzkâr hal. 102).

Akan tetapi, orang yang melakukannya (khatam dalam satu hari) disebut mengikuti petunjuk Nabi atau justru melanggar aturan syariat?

Jawabannya:
- Orang yang menjadikannya sebagai kebiasaan dan rutinitas hidupnya: tidak diragukan bahwa dia telah menyelisihi syariat.
Dan dia tidak bisa melakukannya tanpa kurang dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya seperti shalat, mendidik anak, silaturahmi, memperlakukan keluarga dengan baik; atau kurang dalam pekerjaan yang jadi mata pencahariannya

- Adapun orang yang terkadang melakukannya dalam rangka mengulang hafalan, memanfaatkan waktu utama -seperti Ramadhan-, i'tikaf, atau karena sedang menyediakan waktu tertentu untuk beribadah di Mekah -misalnya-: tidak termasuk menyelisihi syariat.
Kepada alasan inilah kita membawa riwayat yang menyebut bahwa sebagian ulama mengkhatamkan sekali atau dua kali dalam sehari. Jadi itu bukan sebagai rutinitas kehidupan mereka.

Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullah mengatakan:
“Dahulu Imam Qatadah selalu mengkhatamkan setiap tujuh hari, (khusus) di bulan Ramadhan setiap tiga hari, (dan lebih khusus lagi) di sepuluh hari terakhir setiap semalam. Imam Syafii di bulan Ramadhan mengkhatamkan al Quran sebanyak enam puluh kali di luar shalat, dari Imam Abu Hanifah juga jumlah yang seperti itu…

Larangan mengkhatamkan al Quran kurang dari tiga hari itu bila selalu melakukannya. Adapun dalam waktu-waktu utama seperti bulan Ramadhan khususnya malam-malam yang disana Lailatul Qadar dicari, atau di tempat-tempat utama seperti Mekah bagi orang luar yang datang ke sana: maka dianjurkan memperbanyak tilawah al Quran untuk memaksimalkan keutamaan waktu dan tempat (tertentu untuk ibadah). Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan lainnya. Begitu juga perbuatan ulama-ulama lain (seperti Imam Qatadah, Syafii, dan Abu Hanifah) juga menunjukkan pendapat yang sama” (Lathâif al Ma’ârif hal. 171).

Lihat juga jawaban pertanyaan nomor: 50.781 (belum saya terjemahkan, pent).

Wallahu A’lam.

Sumber: islamqa.info
Diterjemahkan oleh: tanacuma