Jumat, 14 September 2018

Sejarah Penanggalan (Kalender) Hijriyyah



Latar Belakang
Pada masa dahulu, bangsa Arab hanya mengenal tanggal, nama hari, dan nama bulan tetapi belum mengenal angka tahun. Mereka menandai tahun hanya dengan peristiwa yang terjadi di tahun itu, seperti: Peristiwa Gajah, Perang Fijar, dan Renovasi Ka’bah.

Kemudian di masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu ada ide untuk penomoran tahun hijriyah. Ada tiga kisah yang masing-masing disebut sebagai latar belakangnya:

1. Abu Musa al Asy’ari selaku Gubernur Bashrah (di Irak) waktu itu mengirimkan surat kepada Khalifah Umar bin Khattab: “Sesungguhnya telah datang kepada kami surat-surat dari Anda tanpa tanggal”

2. Ada kasus tentang catatan perjanjian hutang yang jatuh temponya bulan Sya’ban dibawa kepada Umar. Umar bertanya: “Sya’ban yang tahun lalu, tahun ini, atau tahun depan?”

3. Seseorang dari Yaman datang dan mengatakan: “Di Yaman saya melihat sesuatu yang mereka sebut penanggalan, mereka menulisnya dari tahun sekian bulan sekian”.

Kemudian Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang dan mereka menyepakati perlunya penanggalan untuk umat Islam.


Tahun Hijrahnya Nabi Sebagai Tahun Pertama Umat Islam
Tetapi mereka berbeda pendapat tentang tahun mana yang dihitung sebagai Tahun Pertama Hijriyah:
1. Sebagian berpendapat: tahun lahirnya Nabi ,
2. Sebagian lainnya berpendapat: tahun Nabi diangkat jadi nabi,
3. Sebagian lainnya berpendapat: tahun Nabi hijrah dari Mekah ke Madinah,
4. Sebagian lainnya berpendapat: tahun Nabi wafat.

Dari keempat pendapat di atas, Umar bin Khattab memilih Tahun Hijrahnya Nabi sebagai Tahun Pertama Umat Islam. Umar bin Khattab mengatakan: “Hijrah memisahkan kebenaran dengan kebatilan, buatlah penanggalan dengan (dari)nya”.

Karena Tahun Pertama di penanggalan Umat Islam adalah Tahun Hijrahnya Nabi , maka penanggalan umat Islam disebut sebagai Tahun Hijriyyah.


Bulan Muharram Sebagai Bulan Pertama Hijriyyah
Setelah kesepakatan hasil musyawarah tentang ‘Tahun Pertama adalah Tahun Hijrahnya Nabi ’, mereka berbeda pendapat tentang bulan apa yang dijadikan sebagai bulan pertama:
1. Ada yang mengusulkan: Rajab
2. Ada yang mengusulkan: Ramadhan
3. Ada yang mengusulkan: Muharram. Bulan Muharram adalah usulan ‘Utsman dan ‘Ali radhiallahu ‘anhuma.
Umar bin Khattab radhiallahu menyetujui Bulan Muharram sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriyyah, yang kemudian disepakati umat Islam. Umar mengatakan: “Muharram adalah waktu kembalinya orang-orang dari haji”. Selain itu memang orang-orang Arab sejak dulu telah menjadikan bulan Muharram sebagai awal tahun.

Peristiwa musyawarah penentuan Tahun Pertama dan Bulan Pertama terjadi pada tahun 17 H, ada yang mengatakan pada tahun 16 H.

(Referensi utama untuk semua tulisan di atas -Latar Belakang, Tahun Pertama, dan Bulan Pertama- adalah Fath al Bâri karya Ibnu Hajar al ‘Asqalani).


Sebab Penamaan Bulan-bulan Hijriyyah
Dahulu orang-orang Arab menyebut bulan-bulan Hijriyyah dengan nama yang berbeda-beda. Hingga pada masa Kilab (kakek kelima Rasulullah ), di akhir abad kelima Masehi, ada penyeragaman nama-nama bulan di seluruh penjuru tanah Arab.

Berikut ini nama-nama bulan Kamariyyah (Hijriyyah) serta sebab penamaannya sesuai urutannya:

1. Muharram (الْمُحَرَّمُ)
Muharram artinya ‘diharamkan’. Dinamai demikian sebab bangsa Arab pra-Islam mengharamkan perang di bulan ini. Kata Ibnu Katsir: “dinamai begitu untuk mempertegas keharamannya karena orang-orang Arab dulu berubah-ubah, mereka menghalalkannya di suatu tahun dan mengharamkan di tahun lainnya”.

Bentuk jamaknya adalah Muharramât (مُحَرَّمَاتُ), Mahârim (مَحَارِمُ), dan Mahârîm (مَحَارِيْمُ).

2. Shafar (صَفَرُ)
Shafar dinamai demikian karena kosongnya rumah mereka untuk berperang dan bepergian. Dikatakan ‘tempat itu shafira (صَفِرَ)’ jika ia kosong.

Bentuk jamaknya adalah Ashfâr (أَصْفَارٌ).

3. Rabî’ al Awwal (رَبِيْعٌ اْلأَوَّلُ)
Bulan Rabi’ul Awwal (Musim Semi Pertama) dinamai demikian karena irtibâ’ mereka di bulan ini. Irtibâ’ adalah menetap untuk memakmurkan rabî’ (musim semi).

Bentuk jamaknya adalah Arbi’â` (أَرْبِعَاءُ) seperti nashîb  (نَصِيْبُ) jamaknya adalah anshibâ`  (أَنْصِبَاءُ), dan Arbi’ah (أَرْبِعَةٌ) seperti raghîf  (رَغِيْفٌ) jamaknya adalah arghifah (أَرْغِفَةٌ).

4. Rabî’ al Âkhir (رَبِيْعٌ اْلآخِرُ) atau Rabî’ ats Tsâni (رَبِيْعٌ الثَّانِيْ)
Rabi’ul Akhir (Musim Semi Terakhir) atau Rabi’uts Tsani (Musim Semi Kedua) dinamai demikian karena ia mengikuti bulan Rabi’ul Awwal.

5. Jumâda al Ûla (جُمَادَى اْلأُوْلَى) dan Jumâda ats Tsâniyah (جُمَادَى الثَّانِيَةُ)
Jumada dinamai demikian karena jumûd (beku)nya dan keberadaannya (saat dinamai) di musim dingin.

Bentuk jamaknya adalah Jumâdiyyât (جُمَادِيَّاتٌ) seperti hubâra (حُبَارَى) dengan hubâriyyat (حُبَارِيَّاتٌ).

Jumada bisa dianggap mudzakkar (dianggap laki-laiki) dan muannats (dianggap perempuan):
- dikatakan Jumâda al Ûla (جُمَادَى اْلأُوْلَى, muannats) dan Jumâda al Awwal (جُمَادَى اْلأَوَّلُ, mudzakkar),
- serta Jumâda al Âkhirah (جُمَادَى اْلآخِرَةُ, muannats) dan Jumâda al Âkhir (جُمَادَى اْلآخِرُ, mudzakkar).

7. Rajab (رَجَبٌ)
Rajab berasal dari kata tarjîb (التَّرْجِيْبُ) yang artinya pengagungan. Bentuk jamaknya adalah Arjâb (أَرْجَابٌ), Rijâb (رِجَابٌ), dan Rajabât (رَجَبَاتٌ).

8. Sya’bân (شَعْبَانُ)
Sya’ban (Pemisah) disebut demikian sebab dia sya’-’aba (شَعَّبَ, memisah) bulan Rajab dengan Ramadhan.

Ada yang mengatakan: sebab kabilah-kabilah tatasya’-’abu (تَتَشَعَّبُ, saling berpencar / berpisah) untuk berperang setelah berhenti perang di bulan Rajab. Bulan Rajab adalah salah satu bulan haram yang waktu orang Arab tidak berperang.

Bentuk jamaknya adalah Sya’âbîn (شَعَابِيْنُ) dan Sya’bânât (شَعْبَانَاتٌ).

9. Ramadhân (رَمَضَانُ)
Ramadhan berasal dari ‘kuatnya rhamdhâ` (الرَّمْضَاءُ’ yaitu panas. Bentuk jamaknya adalah Ramadhânât (رَمَضَانَاتٌ), Ramâdhânîn (رَمَضَانِيْنُ), dan Armidhah (أَرْمِضَةٌ).

10. Syawwâl (شَوَّالٌ)
Syawal dinamai begitu karena buah-buahan dan hasil pertanian mengering pada waktu dinamai. Dikatakan ‘tasyawwalat (تَشَوَّلَتْ) onta’ jika susunya mengering dan berkurang.

Bentuk jamaknya adalah Syawâwil (شَوَاوِلُ), Syawâwîl (شَوَاوِيْلُ), dan Sawwâlât (شَوَّالاَتٌ).

11. Dzu al Qa’dah (ذُو الْقَعْدَةِ)
Dzul Qa’dah (ber-duduk) dinamai demikian sebab orang Arab dahulu duduk, tidak bepergian dan tidak berperang di bulan tersebut.

Bentuk jamaknya adalah Dzawât al Qa’dah (ذَوَاتُ الْقَعْدَةِ).

12. Dzu al Hijjah (ذُو الْحِجَّةِ)
Dzul Hijjah (ber-haji) dinamai demikian karena orang Arab dahulu menunaikan haji di bulan tersebut.

Bentuk jamaknya adalah Dzawât al Hijjah (ذَوَاتُ الْحِجَّةِ).

(Referensi utama tentang Sebab Penamaan Bulan-bulan Hijriyyah adalah al Masyhûr fi Asmâ` al Ayyâm wa asy Syuhûr karya as Sakhawi, yang dinukil Ibnu Katsir dalam Tafsîr al Qur`ân al ‘Azhîm).


4 Bulan Haram
Dari kedua belas bulan di atas, ada empat bulan haram yaitu:
- Bulan ke-11 yaitu Dzul Qa’dah
- Bulan ke-12 yaitu Dzul Hijjah
- Bulan ke-1 yaitu Muharram
- Bulan ke-7 yaitu Rajab.

Kalau diamati, tiga bulan haram datang berurutan (Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram) dan satu lagi terpisah (Rajab).

Alasannya adalah bahwa asalnya hanya ada tiga bulan haram. Kemudian salah satu kakek moyang Nabi yaitu Mudhar mengharamkan Rajab untuk dirinya sendiri, kemudian diikuti oleh bangsa Arab dan kemudian juga diakui oleh Islam.

Kata Haram dalam ‘Bulan Haram’ bukanlah Harâm (الْحَرَامُ) dalam artian dilarang, tetapi Haram (الْحَرَمُ) yang artinya mulia. Jadi, Bulan Haram artinya bulan yang mulia.


Pentingnya Kalender Hijriyyah
Penggunaan kalender hijriyyah sangat penting sebab banyak ibadah yang terkait dengan bulan kamariyah (hijriyyah) seperti puasa Ramadhan, haul zakat mal (satu tahun hijriyyah), dan haji.

Penggunaan kalender hijriyyah juga sangat penting supaya kita lebih mudah mengingat dan mengambil inspirasi dari kejayaan umat Islam di masa lalu. Supaya kita lebih mudah mengingat dan mengambil pelajaran dari peristiwa perang Badar, penaklukan Mekah, Perang Qadisiyah, dan sebagainya.


Pertanyaannya, sudahkah kita ber-kalender hijriyyah dalam kehidupan sehari-hari? Atau jangan-jangan kita masih dalam level berdebat bolehkah penggunaan Ilmu Hisab-Falak sebagai untuk menetapkan awal bulan?



Sumber kedua gambar: dokumen pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar