Tampilkan postingan dengan label Kaidah Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kaidah Fikih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2018

Waktu Bersiwak Ketika Berwudu

Nomor: 158.244

Pertanyaan:
Saya ingin mengetahui hukum bersiwak saat berwudu. Yang lebih utama itu bersiwak sebelum atau setelah berwudu? Semoga Allah memberkahi Anda semua.


Jawaban:
Segala puji bagi Allah…

Seluruh ulama menyepakati disunnahkannya bersiwak saat wudu, berdasarkan Sabda Nabi :

Kamis, 08 Maret 2018

6 Manfaat Mempelajari Kaidah Fikih


1. Mudah Menghafal Hukum Banyak Persoalan
Pada umumnya Kaidah Fikih disusun dengan kalimat ringkas. الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “segala perkara tergantung tujuannya”, الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat itu dijadikan hukum”, dan الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “kesulitan mendatangkan kemudahan”.
Karena disusun dengan kalimat ringkas, kaidah fikih mudah untuk dihafalkan terutama untuk pemula.

2. Memudahkan Memahami Banyak Hukum Fikih

Apakah Kaidah Fikih Bisa Jadi Hujjah?



Bisakah kita mengatakan “hukumnya halal”, “yang seperti itu tidak sah”, dan sebagainya hanya berdasarkan Kaidah Fikih?
Dengankalimat lain, apakah KaidahFikih bisa dijadikan salah satu dalil agama?

Dalam hal ini, ada tiga pendapat para ulama:

Pendapat Pertama: Tidak Bisa Jadi Hujjah
Di antara ulama yang berpen dapat begini adalah al Juwaini, Ibnu Najim, dan Ibnu Daqiqil ‘Id. Di antara alasan mereka:
1. Kaidah Fikih hanya bersifat ‘berlaku untuk mayoritas obyek’
Jika kita berdalil dengan Kaidah Fikih, takutnya obyek yang kita hadapi adalah yang dikecualikan dari Kaidah Umum

2. Kaidah Fikih banyak yang tidak didasarkan Istiqrâ`
Istiqrâ` adalah penelitian terhadap semua atau hampir semua dalil. Banyak Kaidah Fikih yang didasarkan pada istiqra` yang tidak sempurna (meneliti hampir semua), sehingga kurang kuat untuk dijadikan dalil

3. Kaidah Fikih (ada yang) merupakan kumpulan persoalan yang hukumnya sama
Tidak mungkin kita jadikan titik persamaan antar sekian persoalan fikih sebagai dalil.


Pendapat Kedua: Bisa Jadi Hujjah
Di antara ulama yang berpendapat sepertiini adalah al Qarafi, Ibnu ‘Arafah, dan as Suyuthi. Seorang ulama bernama Ibnu Basyir al Maliki juga disebut-sebut berdalil dengan Kaidah Fikih. Di antara alasan mereka:
1. Kaidah Fikih itu cenderung Universal, bukan hanya ‘berlaku untuk mayoritas obyek’
Mereka menyatakan bahwa obyek yang dikecualikan dari suatu Kaidah Fikih itu sedikit. Yang banyak adalah obyek-obyek yang tidak memenuhi syarat untuk dikaitkan dengan Kaidah Fikih tersebut.
Selain itu, kalau ternyata obyek yang kita hadapi ternyata dikecualikand ari Kaidah Fikih, ya tinggal jangan dihukumi dengan Kaidah Fikih tersebut.

2. Kaidah Fikih yang dasarnya istiqra` tidak sempurna itu tidak masalah
Mereka menyatakan bahwa hasil istiqra` yang tidak sempurna itu boleh tetap disebut ‘universal’

3. Kaidah Fikih yang merupakan kumpulan persoalan yang hukumnya sama itu tidak masalah
Kaidah Ushul Fikih (terutama dari madzhab hanafi) banyak yang didasarkan pada titik temu banyak persoalan yang disarikan jadi kaidah.
Begitu juga Kaidah Bahasa Arab banyak yang didasarkan pada titik persamaan teknis ucapan orang-orang Arab, sehingga disimpulkan Kaidah seputar Bahasa Arab.


Pendapat Ketiga: Ke-hujjah-annya Tergantung Pada Sumber (Sandaran)nya
1. Kaidah Fikih yang didasarkan pada al Quran dan Sunnah adalah hujjah.
Dengan catatan: jadi hujjah karena dalilnya adalah al Quran dan Sunnah, bukan karena ia adalah Kaidah Fikih.

2. Begitu juga Kaidah Fikih yang juga merupakan Kaidah Ushul Fikih (jumlahnya sedikit) juga bisa dijadikan sebagai hujjah. Seperti kaidah:
                - الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ “Hukum asal segala sesuatu itu mubah”
                - مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ الْوَاجِبُ “Apa yang tanpanya suatu kewajiban tidak sempurna, maka hukumnya pun wajib”.

3. Adapun Kaidah Fikih yang didasarkan pada hal lain seperti Istish-hab, Qiyas, dan sebagainya, maka ke-hujjah-annya tergantung pada ke-hujjah-an sumbernya dan aturan-aturannya.

Ketiga poin di atas adalah kesimpulan Syaikh Dr. ‘Abdul’aziz Muhammad ‘Azzam dalam al Qawâ’id al Fiqhiyyah.

Satu hal yang jelas, Kaidah Fikih (yang tidak secara mutlak bisa dijadikan hujjah) tetap saja sangat dibutuhkan sebagai pertimbangan penting saat menyimpulkan hukums yar’i.

Bahan Bacaan:
- Al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya ‘Abdul’aziz ‘Azzam hal. 69-72
- Al Mumti’ fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Muslim bin Muhammad ad Dusari hal. 61-64
- Al Wajîz fi Îdlâh Qawâ’id al Fiqh al Kulliyyah karya Muhammad Shidqi al Burnu hal.39-44.

Sumber-sumber Kaidah Fikih


Kaidah Fikih secara garis besar dibentuk dari dua referensi saja, yaitu:
                A. Nash (al Quran-Sunnah ,Sahabat-Tabi’in, dan Ulama)
                B. Istidlal (Ishtishhab, Qiyas, Penalaran Akal, dan Tarjih antara hal-hal bertentangan).

A. NASH
Yang dimaksud dengan nash di sini adalah segala bentuk teks, tidak melulu nash al Quran dan Sunnah. Ada tiga jenis nash sumber Kaidah Fikih, yaitu: nash al Quran dan Sunnah, Sahabat dan Tabi’in, serta

Macam-macam Kaidah Fikih



Kaidah Fikih banyak macamnya, dan dibagi berdasarkan beberapa jenis pembagian. Di antaranya:

A. Pembagian Berdasarkan Sifat Universalitas-nya
1. Kaidah-kaidah Universal yang Besar (الْقَوَاعِدُ الْكُلِّيَّةُ الْكُبْرَى)
Yaitu kaidah-kaidah yang masuk ke dalam seluruh / sebagian besar lini kehidupan[1], dan ada kaidah-kaidah lainnya yang menginduk padanya[2]. Kaidah jenisini adalima, yaitu:
                a. الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا                     (Segala perkara tergantung tujuannya)
                b. الْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ             (Keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan)
                c. الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ              (Kesulitan mengundang kemudahan)

Rabu, 28 Februari 2018

Perbedaan Kaidah Fikih dengan Kaidah Ushul

 Definisi Kaidah Ushul (Kaidah Ushul Fikih)

Al Qâ’idah al Ushûliyyah (الْقَاعِدَةُ الْأُصُوْلِيَّةُ) adalah:
قَضِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ يَتَوَصَّلُ بِهَا الْفَقِيْهُ إِلَى اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
“Aturan universal, dengannya seorang faqîh (ahli fikih) mampu menyimpulkan hukum syar’i berdasarkan dalil terperincinya”[1].
Dalil global (umum) adalah al Quran, sunnah, ijmak, dan lainnya. Sedangkan dalil terperinci misalnya adalah surat al Baqarahayat ke-70, hadits “setiap yang memabukkan itu khamr..”, dan “seluruh ulama sepakat (ijmak) bahwa sah saja wudu dengan tangan kiri dulu”.

Jadi, dengan bahasa yang sederhana mungkin bisa dikatakan bahwa Kaidah Ushul adalah kaidah untuk menyimpulkan hukum syar’i.

Beberapa Contoh Kaidah Ushul

Senin, 12 Februari 2018

3 Perbedaan Kaidah Fikih dengan Dhabith Fikih


Dalam pembahasan sebelumnya Anda telah mempelajari definisi Kaidah Fikih, yaitu: “Hukum universal yang berlaku untuk semua / sebagian besar obyek…dst”. Anda juga telah melihat beberapa contoh kaidah fikih, semisal “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”.
Salah satu cara memperjelas gambaran sebuah istilah (Kaidah Fikih) adalah dengan menjelaskan perbedaannya dengan istilah-istilah sejenis. Maka sekarang adalah saatnya saya sampaikan perbedaan Kaidah Fikih dengan Dhabith Fikih dan Kaidah Ushul, supaya makin jelas bagi Anda bagaimana gambaran Kaidah Fikih sebenarnya.

Dalam bahasan ini akan saya sampaikan perbedaan antara Kaidah Fikih dan Dhabith Fikih.

­­Definisi Dhabith Secara Bahasa
Dlâbith (الضَّابِطُ) berasal dari الضَّبْطُ yang berarti

DEFINISI DAN CONTOH KAIDAH FIKIH





DEFINISI KAIDAH FIKIH (QÂ’IDAH FIQHIYYAH)
Kata-kata yang dibentuk dari huruf dasar ق – ع – د tidak pernah lepas dari makna ‘tetap’ dan kokoh[1].
Qâ’idah (الْقَاعِدَةُ) secara bahasa artinya pondasi, yang di atasnya sesuatu dibangun; baik secara fisik seperti qa’idah (pondasi) rumah maupun maknawi seperti qa’idah(pondasi)  agama[2].
Bentuk jamak dari qâ’idah adalah Qawâ’id (الْقَوَاعِدُ)[3].

Para ulama berbeda-beda saat menerangkan definisi Qâ’idah Fiqhiyyah. Akan tetapi definisi-definisi yang mereka sebut substansinya sama saja, yang lebih kurang adalah: