Selasa, 02 Oktober 2018

Waktu Bersiwak Ketika Berwudu

Nomor: 158.244

Pertanyaan:
Saya ingin mengetahui hukum bersiwak saat berwudu. Yang lebih utama itu bersiwak sebelum atau setelah berwudu? Semoga Allah memberkahi Anda semua.


Jawaban:
Segala puji bagi Allah…

Seluruh ulama menyepakati disunnahkannya bersiwak saat wudu, berdasarkan Sabda Nabi :

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudu” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq dan Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih nya (140). Dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwâ` al Ghalîl (1/109).
Adapun Imam Ahmad (9.612) meriwayatkannya dengan lafal:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka bersiwak bersama tiap wudu” (Dishahihkan Syaikh Albani dalam Shahîh al Jâmi’ ash Shaghîr 5.317).

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu bersiwak. Ada yang mengatakan sebelum membaca bismillah, yang lain mengatakan saat berkumur-kumur.

Imam Ibnu Najim rahimahullah mengatakan:
“Diperselisihkan soal waktunya (bersiwak). Dalam an Nihâyah dan Fath al Qadîr (kitab fikih madzhab hanafi) disebutkan: ketika berkumur-kumur. Sementara dalam al Badâi’ dan al Mujtaba dikatakan: sebelum berwudu. Mayoritas mengikuti pendapat pertama, dan itulah yang lebih utama karena lebih sempurna dalam membersihkan” (al Bahr ar Râiq 1/21).

Imam Zarkasyi rahimahullah mengatakan:
“Bersiwak kian dianjurkan dalam beberapa keadaan, di antaranya ketika shalat, dan berkumur-kumur saat wudu” (Syarh az Zarkasyi 1/30).

Imam Syarwani mengatakan:
“Pendapat yang dipegangi penulis -maksudnya: Ibnu Hajar al Haitami- dengan mengikuti pendapat sekelompok ulama adalah ia (bersiwak) sebelum membaca bismillah. Sementara yang bisa jadi pegangan adalah: (antara) setelah mencuci kedua telapak tangan dan sebelum berkumur-kumur” (dikutip maknanya dari Hawasyi asy Syarwâni).


Nampaknya, permasalahan ini bersifat luwes sebab tidak ada hadits yang menentukan detail waktunya.


Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Bersiwak saat wudu bisa dilakukan bersama dengan berkumur-kumur. Karena berkumur adalah saat membersihkan mulut dan bersiwak adalah  untuk membersihkan mulut, sebagaimana hadits shahih bahwa Nabi bersabda: ‘Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Tuhan’. Sehingga bersiwak bisa dilakukan bersama dengan kumur-kumur.
Jika ingin, Anda bisa bersiwak setelah selesai wudu. Jika ingin, Anda bisa juga bersiwak sebelum mulai (wudu). Tetapi yang paling utama adalah bersama dengan kumur-kumur” (asy Syarh al Mukhtashar ‘ala Bulûgh al Marâm 2/44).

Beliau juga mengatakan:
“(Sebagian) para ulama mengatakan: tempatnya adalah ketika berkumur-kumur. Jika sulit maka setelah berwudu. Dan permasalahan ini luwes” (Liqâ` al Bâb al Maftûh 31/133).

Sementara zhahir pernyataan Syaikh Albani rahimahullah menunjukkan bahwa Syaikh Albani berpendapat bahwa bersiwak itu sebelum ucapan bismillah dalam wudu. Beliau mengatakan:
“Sifatnya -maksudnya: wudu-: Bersiwak, membaca bismillah, mencuci telapak tangan tiga kali -dan keduanya sunnah-, berkumur-kumur, istinsyâq dan istinsyâr (menghirup air dengan hidung dan menyemburkannya)” (ats Tsamar al Mustaqthâb hal. 9).

Wallahu A’lam.

Sumber: islamqa.info

Diterjemahkan oleh: tanacuma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar