Nomor: 158.244
Pertanyaan:
Saya ingin mengetahui hukum bersiwak saat berwudu. Yang
lebih utama itu bersiwak sebelum atau setelah berwudu? Semoga Allah memberkahi
Anda semua.
Jawaban:
Segala puji bagi Allah…
Seluruh ulama menyepakati disunnahkannya bersiwak saat
wudu, berdasarkan Sabda Nabi ﷺ:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ
وُضُوءٍ
“Seandainya
tidak akan memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka bersiwak
setiap kali berwudu” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq dan
Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih nya (140). Dishahihkan
oleh Syaikh Albani dalam Irwâ` al Ghalîl (1/109).
Adapun Imam Ahmad (9.612) meriwayatkannya dengan lafal:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ
وُضُوءٍ
“Seandainya tidak akan
memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka bersiwak bersama tiap
wudu” (Dishahihkan Syaikh Albani dalam Shahîh al Jâmi’ ash
Shaghîr 5.317).
Para ulama berbeda pendapat
tentang waktu bersiwak. Ada yang mengatakan sebelum membaca bismillah, yang
lain mengatakan saat berkumur-kumur.
Imam Ibnu Najim rahimahullah
mengatakan:
“Diperselisihkan soal waktunya
(bersiwak). Dalam an Nihâyah dan Fath al Qadîr (kitab
fikih madzhab hanafi) disebutkan: ketika berkumur-kumur. Sementara dalam al
Badâi’ dan al Mujtaba dikatakan: sebelum berwudu. Mayoritas
mengikuti pendapat pertama, dan itulah yang lebih utama karena lebih sempurna
dalam membersihkan” (al Bahr ar Râiq 1/21).
Imam Zarkasyi rahimahullah
mengatakan:
“Bersiwak kian dianjurkan dalam
beberapa keadaan, di antaranya ketika shalat, dan berkumur-kumur saat wudu” (Syarh
az Zarkasyi 1/30).
Imam Syarwani mengatakan:
“Pendapat yang dipegangi penulis
-maksudnya: Ibnu Hajar al Haitami- dengan mengikuti pendapat sekelompok ulama
adalah ia (bersiwak) sebelum membaca bismillah. Sementara yang bisa jadi
pegangan adalah: (antara) setelah mencuci kedua telapak tangan dan sebelum
berkumur-kumur” (dikutip maknanya dari Hawasyi asy Syarwâni).
Nampaknya, permasalahan ini
bersifat luwes sebab tidak ada hadits yang menentukan detail waktunya.
Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah
mengatakan:
“Bersiwak saat wudu bisa
dilakukan bersama dengan berkumur-kumur. Karena berkumur adalah saat
membersihkan mulut dan bersiwak adalah
untuk membersihkan mulut, sebagaimana hadits shahih bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Tuhan’. Sehingga
bersiwak bisa dilakukan bersama dengan kumur-kumur.
Jika ingin, Anda bisa bersiwak
setelah selesai wudu. Jika ingin, Anda bisa juga bersiwak sebelum mulai (wudu).
Tetapi yang paling utama adalah bersama dengan kumur-kumur” (asy Syarh
al Mukhtashar ‘ala Bulûgh al Marâm 2/44).
Beliau juga mengatakan:
“(Sebagian) para ulama
mengatakan: tempatnya adalah ketika berkumur-kumur. Jika sulit maka setelah
berwudu. Dan permasalahan ini luwes” (Liqâ` al Bâb al Maftûh
31/133).
Sementara zhahir pernyataan
Syaikh Albani rahimahullah menunjukkan bahwa Syaikh Albani berpendapat bahwa
bersiwak itu sebelum ucapan bismillah dalam wudu. Beliau mengatakan:
“Sifatnya -maksudnya: wudu-:
Bersiwak, membaca bismillah, mencuci telapak tangan tiga kali -dan keduanya
sunnah-, berkumur-kumur, istinsyâq dan istinsyâr (menghirup air
dengan hidung dan menyemburkannya)” (ats Tsamar al Mustaqthâb hal. 9).
Wallahu A’lam.
Sumber: islamqa.info
Diterjemahkan oleh: tanacuma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar