Definisi Kaidah Ushul
(Kaidah Ushul Fikih)
Al Qâ’idah al Ushûliyyah (الْقَاعِدَةُ الْأُصُوْلِيَّةُ)
adalah:
قَضِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ يَتَوَصَّلُ بِهَا
الْفَقِيْهُ إِلَى اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا
التَّفْصِيْلِيَّةِ
“Aturan universal, dengannya seorang faqîh (ahli fikih)
mampu menyimpulkan hukum syar’i berdasarkan dalil terperincinya”[1].
Dalil global (umum) adalah
al Quran, sunnah, ijmak, dan lainnya. Sedangkan dalil terperinci misalnya adalah surat
al Baqarahayat ke-70, hadits “setiap yang memabukkan itu khamr..”,
dan “seluruh ulama sepakat (ijmak) bahwa sah saja wudu dengan tangan kiri dulu”.
Jadi, dengan bahasa
yang sederhana mungkin bisa dikatakan bahwa Kaidah Ushul adalah kaidah untuk menyimpulkan hukum syar’i.
Beberapa Contoh Kaidah Ushul