Rabu, 28 Februari 2018

Perbedaan Kaidah Fikih dengan Kaidah Ushul

 Definisi Kaidah Ushul (Kaidah Ushul Fikih)

Al Qâ’idah al Ushûliyyah (الْقَاعِدَةُ الْأُصُوْلِيَّةُ) adalah:
قَضِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ يَتَوَصَّلُ بِهَا الْفَقِيْهُ إِلَى اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
“Aturan universal, dengannya seorang faqîh (ahli fikih) mampu menyimpulkan hukum syar’i berdasarkan dalil terperincinya”[1].
Dalil global (umum) adalah al Quran, sunnah, ijmak, dan lainnya. Sedangkan dalil terperinci misalnya adalah surat al Baqarahayat ke-70, hadits “setiap yang memabukkan itu khamr..”, dan “seluruh ulama sepakat (ijmak) bahwa sah saja wudu dengan tangan kiri dulu”.

Jadi, dengan bahasa yang sederhana mungkin bisa dikatakan bahwa Kaidah Ushul adalah kaidah untuk menyimpulkan hukum syar’i.

Beberapa Contoh Kaidah Ushul

Senin, 12 Februari 2018

NPD Ke-2: Jenis-Jenis Kalimah (Kata)


Dalam NPD (Nahwu Paling Dasar), Anda sudah mempelajari bahwa:
1. Harf                  adalah Huruf
2. Kalimah          adalah Kata
3. Kalam              adalah Kalimat Sempurna.

Dalam NPD ke-2 ini Anda akan mempelajari jenis-jenis kalimah (kata):Ism (الاِسْمُ), fi’l (الْفِعْلُ), dan harf (الْحَرْفُ, harf al ma’na).

Materi:
1. Ism (الاِسْمُ): Kata benda

NPD Ke-1: Harf, Kalimah, Dan Kalam


Mukadimah NPD
Nahwu Paling Dasar (NPD) adalah rangkaian tulisan yang saya persembahkan untuk Anda yang betul-betul baru belajar Nahwu, maupun Anda yang ingin mematangkan basic ilmu Nahwu.
Rangkaian Nahwu Paling Dasar ini saya susun terutama untuk memecah tidak tahu sama sekali Nahwu, menjadi paham gambaran paling dasar soal ilmu Nahwu. Jadi Anda tidak perlu heran jika isinya cenderung ‘yang penting Anda paham’ dan ‘nggak begitu ilmiah’.
Setelah menyelesaikan rangkaian NPD ini, saya sarankan Anda untuk melanjutkan pelajaran nahwu yang ada di blog ini maupun dari referensi lainnya.
Selamat menikmati, dan semoga bermanfaat…!

Harf
Harf (الْحَرْفُ, jamaknya: hurûf / الْحُرُوْفُ) dalam bahasa Arab adalah

3 Perbedaan Kaidah Fikih dengan Dhabith Fikih


Dalam pembahasan sebelumnya Anda telah mempelajari definisi Kaidah Fikih, yaitu: “Hukum universal yang berlaku untuk semua / sebagian besar obyek…dst”. Anda juga telah melihat beberapa contoh kaidah fikih, semisal “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”.
Salah satu cara memperjelas gambaran sebuah istilah (Kaidah Fikih) adalah dengan menjelaskan perbedaannya dengan istilah-istilah sejenis. Maka sekarang adalah saatnya saya sampaikan perbedaan Kaidah Fikih dengan Dhabith Fikih dan Kaidah Ushul, supaya makin jelas bagi Anda bagaimana gambaran Kaidah Fikih sebenarnya.

Dalam bahasan ini akan saya sampaikan perbedaan antara Kaidah Fikih dan Dhabith Fikih.

­­Definisi Dhabith Secara Bahasa
Dlâbith (الضَّابِطُ) berasal dari الضَّبْطُ yang berarti

DEFINISI DAN CONTOH KAIDAH FIKIH





DEFINISI KAIDAH FIKIH (QÂ’IDAH FIQHIYYAH)
Kata-kata yang dibentuk dari huruf dasar ق – ع – د tidak pernah lepas dari makna ‘tetap’ dan kokoh[1].
Qâ’idah (الْقَاعِدَةُ) secara bahasa artinya pondasi, yang di atasnya sesuatu dibangun; baik secara fisik seperti qa’idah (pondasi) rumah maupun maknawi seperti qa’idah(pondasi)  agama[2].
Bentuk jamak dari qâ’idah adalah Qawâ’id (الْقَوَاعِدُ)[3].

Para ulama berbeda-beda saat menerangkan definisi Qâ’idah Fiqhiyyah. Akan tetapi definisi-definisi yang mereka sebut substansinya sama saja, yang lebih kurang adalah: