DEFINISI KAIDAH FIKIH (QÂ’IDAH
FIQHIYYAH)
Kata-kata yang dibentuk dari huruf dasar ق – ع – د tidak pernah lepas dari makna ‘tetap’ dan kokoh[1].
Qâ’idah (الْقَاعِدَةُ)
secara bahasa artinya pondasi, yang di atasnya sesuatu dibangun; baik secara
fisik seperti qa’idah (pondasi) rumah maupun maknawi seperti qa’idah(pondasi) agama[2].
Para ulama berbeda-beda saat menerangkan
definisi Qâ’idah Fiqhiyyah. Akan tetapi definisi-definisi yang mereka
sebut substansinya sama saja, yang lebih kurang adalah:
حُكْمٌ كٌلِّيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى جَمِيْعِ
جُزْئِيَّاتِهِ أَوْ أَكْثَرِهَا لِتُعْرَفَ أَحْكَامُهَا مِنْهَ
“Hukum universal, yang berlaku atas semua atau mayoritas
obyeknya, untuk mengetahui hukum-hukum mereka (obyek-obyek) dengannya (hukum
universal) itu”[4].
CONTOH
KAIDAH FIKIH
1. الْأُمُوْرُ
بِمَقَاصِدِهَا artinya: segala perkara
tergantung tujuannya
2. الْعَادَةُ
مُحَكَّمَةٌ artinya: adat jadi hukum
3. الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ artinya: asal segala sesuatu itu boleh
4. الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ artinya: madharat (bahaya) tidak boleh ditolak dengan bahaya
yang semisal
5. الضَّرُوْرَاتُ
تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
artinya: hal-hal darurat membolehkan larangan
6. مَا
حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ
artinya: sesuatu yang haram diambil, berarti haram diberikan
7. الْعِبْرَةُ
لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لَا لِلنَّادِرِ
artinya: yang jadi pegangan adalah yang biasa dan sering terjadi, bukan yang
jarang.
Misalnya dalam kaidah
kelima (hal-hal darurat membolehkan larangan), kaidah ini membolehkan:
- Makan dan minum hal
yang diharamkan jika khawatir akan keselamatan nyawa
- Berbohong dibolehkan
untuk menyelamatkan nyawa seseorang
- Membicarakan cela
seorang rawi hadits dibolehkan, asalkan hanya membahas cela yang terkait dengan
periwayatan hadits.
Bayangkan, hanya
dengan kalimat-kalimat singkat (baca: kaidah fikih) di atas, Anda sudah
menguasai banyak sekali hukum-hukum fikih. Menarik kan?
Bahan
Bacaan:
- Al Mufassal fi al
Qawa’id al Fiqhiyyah karya Ya’qub bin ‘Abdulwahhab al Bahusain, cet. II
tahun 1432 H (2011 M), Dar at Tadmuriyyah, Riyadh
- Al Qawâ’id al
Fiqhiyyah karya ‘Abdul’aziz ‘Azzam, cet. tahun 1426 H (2005 M), Dar al
Hadits, Kairo
- Al Wajîz fi Syarh
al Qawâ’id al Fiqhiyyah fi asy Syarî’ah al Islâmiyyah karya ‘Abdulkarim
Zaidan, cet. I tahun 1422 H (2001 M), Muassasah ar Risalah, Beirut.
[4]Al Wajîz fi Syarh al Qawâ’id al
Fiqhiyyah fi asy Syarî’ah al Islâmiyyah karya ‘Abdulkarim Zaidan, hal. 7.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar