Rabu, 28 Februari 2018

Perbedaan Kaidah Fikih dengan Kaidah Ushul

 Definisi Kaidah Ushul (Kaidah Ushul Fikih)

Al Qâ’idah al Ushûliyyah (الْقَاعِدَةُ الْأُصُوْلِيَّةُ) adalah:
قَضِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ يَتَوَصَّلُ بِهَا الْفَقِيْهُ إِلَى اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ أَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
“Aturan universal, dengannya seorang faqîh (ahli fikih) mampu menyimpulkan hukum syar’i berdasarkan dalil terperincinya”[1].
Dalil global (umum) adalah al Quran, sunnah, ijmak, dan lainnya. Sedangkan dalil terperinci misalnya adalah surat al Baqarahayat ke-70, hadits “setiap yang memabukkan itu khamr..”, dan “seluruh ulama sepakat (ijmak) bahwa sah saja wudu dengan tangan kiri dulu”.

Jadi, dengan bahasa yang sederhana mungkin bisa dikatakan bahwa Kaidah Ushul adalah kaidah untuk menyimpulkan hukum syar’i.

Beberapa Contoh Kaidah Ushul

1. الْأَمْرُ الْمُجَرَّدُ عَنِ الْقَرِيْنَةِ لِلْوُجُوْبِ “perintah tanpa indikator apapun hukumnya wajib”
2. النَّهْيُ يَقْتَضِي الْفَوْرَ وَالدَّوَامَ “larangan itu menuntut realisasi segera dan selamanya”
3. الْعَامُّ بَاقٍ عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّخْصِيْصُ “lafal umum tetap bersifat umum selama tidak ada dalil perkecualian”.
Dari ketiga contoh di atas, Anda bisa memahami bahwa Kaidah Fikih adalah kaidah untuk menyimpulkan hukum.

Dua Persamaan Kaidah Fikih dengan Kaidah Ushul Fikih
Telah Anda baca sebelumnya bahwa Kaidah Fikih adalah “Hukum universal yang berlaku untuk seluruh / sebagian besar obyeknya…dst”. Begitu juga baru saja Anda baca definisi Kaidah Ushul.

Persamaan antara Kaidah Fikih dengan Kaidah Ushul adalah:
1. Sama-sama merupakan aturan universal yang berhubungan dengan fikih
2. Sama-sama merupakan timbangan untuk menilai kebenaran sebuah furu’ / cabang (kesimpulan hukum) fikih[2].


Perbedaan Kaidah Fikih dengan Kaidah Ushul Fikih
1. Dari Segi Bentuknya
Kaidah Ushul Fikih adalah timbangan untuk menyimpulkan hukum syar’i dengan benar. Contohnya adalah “Perintah itu wajib selama tidak ada (dalil lain) yang menyatakan hal lain”.
  Fikih ini dipakai untuk menyimpulkan hukum syar’i: hukum shalat itu wajib.

Sedangkan Kaidah Fikih adalah kaidah universal yang isinya adalah masalah-masalahfikih yang punya kesamaan (seperti sama-sama haram). Contohnya adalah Kaidah Fikih “Segala perkara tergantung tujuannya”.
Kaidah Fikih ini berisi masalah-masalah yang punya kesamaan: ditentukan niat / tujuannya.

2. Dari Segi Obyek Pembahasannya
Karena Kaidah Fikih adalah timbangan untuk menyimpulkan hukum dari dalil, maka ia membahas dalil.
Sebaliknya, obyek pembahasan Kaidah Fikih adalah perbuatan mukallaf[3].

3. Dari Segi Kaitannya dengan Perbuatan Mukallaf
Kaidah UshulFikih tidak berkaitan langsung dengan perbuatan mukallaf, tetapi butuh perantara dalil syar’i[4].
Kaidah Ushul Fikih tentang “Perintah itu wajib selama tidak ada (dalil lain) yang menyatakan hal lain” membutuhkan ayat “Dan tegakkanlah shalat” untuk bisa berkaitan dengan perbuatan mukallaf (yaitu menunaikan shalat atau tidak menunaikannya).

Sedangkan Kaidah Fikih berkaitan langsung dengan perbuatan mukallaf[5]. Kaidah “Segala perkara tergantung tujuannya” langsung terkait dengan perilaku mukallaf.

Ini karena Kaidah Ushul Fikih adalah timbangan untuk menyimpulkan hukum, dan obyek bahasannya adalah dalil. Berbeda dengan Kaidah Fikih yang obyek bahasannya adalah perbuatan mukallaf.

4. Dari Segi Hubungannya dengan Maqashid (Tujuan-tujuan) Syariah dan Hikmahnya
Kaidah Ushul Fikih tidak berkaitan dengan Tujuan dan Hikmah disyariatkannya suatu hukum.
Misalnya kaidah “larangan itu menuntut realisasi segera dan selamanya”, Kaidah Ushul Fikih ini tidak ada hubungan apapun dengan Maqashid Syariah (menjaga agama, jiwa, keturunan, kehormatan, harta, dan akal).

Adapun Kaidah Fikih berkaitan, dan bahkan membantu memahamkan Tujuan dan Hikmah Pensyariatan[6].
Misalnya kaidah “Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan”. Kaidah Fikih ini jelas terkait erat dengan Maqashid Syariah (baca: tidak boleh membahayakan agama, jiwa, dst..)

5. Dari Segi Universalitas-nya[7]
Kaidah Ushul Fikih betul-betul universal (menyeluruh), tidak ada perkecualian dari KaidahUshul Fikih. Misalnya kaidah “larangan itu menuntut realisasi segera dan selamanya”, tidak ada: kecuali bila berkaitan dengan jual beli.

Sedangkan Kaidah Fikih tidak begitu universal, berlaku hanya untuk sebagian besar obyeknya alias banyak perkecualian.
Misalnya kaidah “Segala perkara tergantung tujuannya”, artinya setiap orang mendapat apa yang dia niatkan. Akan tetapi, jika seseorang melakukan pembunuhan dengantujuan segera dapat warisan darinya, maka orang itu tidak diberi jatah warisannya. Dengan kalimat lain: pembunuh tidak mendapatkan tujuannya.

6. Dari SegiKe-hujjah-annya (Bisakah Jadi Dalil?)[8]
Kaidah Ushul Fikih adalah hujjah, harus dipakai untuk memahami dalil lalu menyimpulkan suatu hukum.

Adapun Kaidah Fikih tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), kecuali yang dasarnya adalah al Quran dan Sunnah, karena berdalil dengannya sama  saja berdalil dengan al Quran dan Sunnah.


[1]Al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya ‘Abdul’aziz ‘Azzamhal. 15.
[2]Al Mumti’ fi al Qawâ’id al Fiqhiyyahkarya Muslim bin Muhammad ad Dusarihal. 23.
[3]Al Mumti’ fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Muslim bin Muhammad ad Dusari hal. 24.
[4]Al Mumti’ fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Muslim bin Muhammad ad Dusari hal. 23.
[5]Al Mumti’ fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Muslim bin Muhammad ad Dusari hal. 23.
[6]Al Qawâ’id al Fiqhiyyah al Kubra wa Ma Tafarra’ minha karyaShalih bin Ghanim as Sadlan hal. 22.
[7]Al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya ‘Abdul’aziz ‘Azzam hal. 20.
[8]Al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya ‘Abdul’aziz ‘Azzam hal.19, 20-21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar