Selasa, 04 Desember 2018

Pembagian Wajib II : Berdasarkan Takarannya


Di tulisan sebelumnya, Anda membaca bahwa wajib dibagi berdasarkan waktunya:
- Wajib Muthlaq (terikat waktu)
- Wajib Muqayyad (tidak terikat waktu):
            - Muwassa’      : waktunya banyak
            - Mudhayyaq   : waktunya sedikit (pas dengan pelaksanaannya)
            - Dzu Syibhain : waktunya banyak di satu sisi, tetapi sedikit di sisi yang lain.

Nah pada kesempatan kali ini Anda akan membaca pembagian wajib berdasarkan takarannya.

Berdasarkan takarannya, wajib dibagi menjadi dua yaitu:

A. Wajib Muhaddad (ada takarannya)
B. Wajib Ghayr Muhaddad (tidak ada takarannya).


A. Wajib Muhaddad
Wâjib Muhaddad (الْوَاجِبُ الْمُحَدَّدُ) ini secara bahasa berasal dari had (الْحَدُّ) yang artinya pemisahan. Kemudian, hdîd (التَّحْدِيْدُ) artinya adalah pemisahan antara beberapa hal dengan suatu pemisah[1], sehingga Muhaddad (الْمُحَدَّدُ) secara bahasa maknanya adalah sesuatu yang dipisahkan (dibedakan) dari lainnya.

Secara istilah, Wâjib Muhaddad artinya adalah kewajiban yang ditentukan takarannya dari syariat, dan dibedakan dengan kewajiban lainnya (dengan takaran tersebut)[2].

Hukum Wajib Muhaddad: Wajib Muhaddad belum gugur kewajibannya sebelum dilaksanakan dengan sifat (rukun dan syarat yang ditetapkan oleh syariat. Wajib Muhaddad yang belum ditunaikan (selain berdosa juga) dianggap sebagai hutang dan boleh diperkarakan jika tidak ditunaikan, tanpa menunggu ada putusan hakim atau kesepakatan kedua belah pihak[3].

Putusan hakim dan kesepakatan kedua belah pihak tidak diperlukan di sini, karena fungsi putusan hakim dan kesepakatan adalah menentukan takaran yang harus dilaksanakan. Padahal Wajib Muhaddad sudah ditentukan takarannya oleh syariat.

Misalnya ada orang punya hutang satu juta kepada Anda, dan tidak kunjung dilunasi. Anda boleh membawa masalah ini ke pengadilan.
Begitu juga orang yang pernah bernazar “besok akan membangun panti asuhan”. Umpama besoknya dia tidak melaksanakan nazarnya, berarti dia masih punya ‘hutang’ membangun panti asuhan.

Contoh Wajib Muhaddad adalah: shalat lima waktu (seperti dalam hal jumlah rakaatnya), zakat (seperti jumlah yang harus dibayarkan), dan membayar hutang[4].



B. Wajib Ghayr Muhaddad
Wâjib Ghayr Muhaddad (الْوَاجِبُ غَيْرُ الْمُحَدَّدِ) -secara istilah- adalah kewajiban yang yang tidak ada takarannya dari syariat[5].

Contohnya adalah ukuran: nafkah untuk istri, tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, dan berbuat baik kepada orang lain. Hal-hal seperti ini tidak ada (dan memang tidak memerlukan) takarannya dari syariat. Takarannya adalah situasi (kebutuhan), adat istiadat, dan keputusan hakim[6].

Hukum Wajib Ghayr Muhaddad: Wajib Ghayr Muhaddad yang belum ditunaikan (walaupun berdosa) tidak dianggap sebagai ‘hutang’ dan tidak bisa diperkarakan, kecuali bila ada keputusan dari hakim atau kesepakatan kedua belah pihak[7].

Keputusan hakim atau kesepakatan berfungsi menentukan takarannya, jika takarannya sudah ditentukan maka ia berpindah menjadi Wajib Muhaddad.

Misalnya ketika ada kesepakatan antara sekolah dan wali murid tentang biaya iuran pendidikan, atau ada putusan hakim. Jika selama sekian bulan wali murid mangkir dari biaya yang diputuskan hakim atau yang disepakati, maka pihak sekolah berhak mengambil tindakan yang diperlukan.


Bahan Bacaan:
- Al Judai’, ‘Abdullah bin Yusuf, Taysîr ‘Ilm Ushûl al Fiqh, Muassasah ar Rayyan, Beirut, cet. I. 1418 H / 1997 M, hal. 19-22
- An Namlah, ‘Abdulkarim, al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, cet. I, 1420 H / 1999 M, jilid I hal.155-156
- Az Zuhaili, Wahbah, Ushûl al Fiqh al Islâmi, Dar al Fikr, Damaskus, cet. I, 1406 H / 1986 M.


[1] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Abdulkarim bin ‘Ali an Namlah 1/160.
[2] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Abdulkarim bin ‘Ali an Namlah 1/160.
[3] Ushûl al Fiqh al Islâmi karya Wahbah az Zuhaili 1/59.
[4] Ushûl al Fiqh al Islâmi karya Wahbah az Zuhaili 1/59.
[5] Taysîr ‘Ilm Ushûl al Fiqh karya ‘Abdullah Yusuf al Judai’ hal. 26.
[6] Taysîr ‘Ilm Ushûl al Fiqh karya ‘Abdullah Yusuf al Judai’ hal. 26.
[7] Ushûl al Fiqh al Islâmi karya Wahbah az Zuhaili 1/60.

Lafal-lafal Wajib



Dalam tulisan sebelumnya, kita telah mempelajari bahwa:
1. Wajib secara bahasa artinya: yang jatuh
2. Wajib secara istilah: Sesuatu yang berpahala jika dikerjakan, dan berdosa (dihukum) jika ditinggalkan
3. Menurut jumhur ulama: wajib dan fardhu sama saja
4. Menurut Madzhab Hanafi: fardhu itu yang dalilnya qath’i (pasti), dan wajib itu yang dalilnya zhanni (belum pasti).
Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang lafal-lafal yang menunjukkan hukum wajib dalam al Quran maupun Sunnah.


Lafal-lafal yang menunjukkan hukum wajib ada 3 macam:

A. Lafal Perintah
B. Lafal yang Mengabarkan Hukum Wajib
C. Lafal yang Memberi Kabar Buruk Bagi yang Tidak Menunaikan.



A. Lafal Perintah
Lafal perintah memang terikat erat dengan hukum wajib, meski tidak selalu. dalam sebuah kaidah disebutkan: “Hukum asal perintah adalah wajib”. Di antara jenis lafal perintah adalah:
1. Fi’il Amr
Fi’l Amr (فِعْلُ الْأَمْرِ) adalah kata perintah. Contohnya adalah firman Allah :
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ
“Dan dirikanlah shalat” (QS al Baqarah: 43)

2. Fi’il Mudhari’ yang disambung dengan huruf Lam Amr
Fi’l Mudhâri’ (الْفِعْلُ الْمُضَارِعُ) adalah kata yang menunjukkan kejadian atau perbuatan yang terjadi ketika ataupun setelah kata tersebut diucapkan.
Sedangkan Lâm Amr (لَامُ الْأَمْرِ) ialah huruf Lam berharakat sukun yang menunjukkan makna perintah.

Jika Fi'il Mudhari' didahului Lam Amr, maka maknanya menjadi perintah.

Contohnya adalah firman Allah :
وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ
“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka” (QS al Hajj: 29)

3. Isim Fi’il Amr
Ism Fi’l Amr (اسْمُ فِعْلِ الْأَمْرِ) (ringkasnya) adalah kata benda (ism) yang menunjukkan makna kata perintah. Contohnya adalah firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu” (QS al Maidah: 105).

Anda mungkin akan bertanya: “bukankahعَلَيْكُمْ  adalah huruf jarr (عَلَى) dan isim yang berbentuk dhamir كُمْ? Kok bisa عَلَيْكُمْ disebut isim?”.

Saya sampaikan bahwa Isim Fi’il Amr ada dua jenis (berdasarkan bentuknya):
- ada yang memang asli ‘dari sananya’ sudah isim fi’il amr seperti آمِيْنْ (kabulkanlah)
- ada yang merupakan bentukan dari yang lainnya, seperti عَلَيْكُمْ (jagalah), وَرَاءَكَ (mundurlah), dan إِلَيْكَ (ambillah, menjauhlah). Masing-masing dari ketiga contoh itu adalah sebuah isim, bukan jarr majrur atau yang lainnya.

4. Mashdar yang menggantikan Fi’il Amr
Seperti pada firman Allah :
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِ
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka” (QS Muhammad: 4).
Asalnya adalah اضْرَبُوْا , tetapi diganti dengan mashdar-nya yaitu ضَرْب .


B. Lafal yang Mengabarkan Hukum Wajib
Misalnya:
1. Kata فَرَضَ (mewajibkan) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada sabda Rasulullah kepada Mu’adz bin Jabal radhilallahu ‘anhu saat mengutusnya berdakwah:
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ يَوْمِهِمْ وَلَيْلِهِمِ
“..maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu atas mereka dalam sehari semalam..” (HSR Bukhari dan Muslim).

‘Pecahan’ adalah kata yang dibentuk dari kata dasar. Misalnya: مَفْرُوْضٌ merupkan pecahan dari فَرَضَ , dan كُتِبَ adalah pecahan dari kata كَتَبَ

2. Kata كَتَبَ (mewajibkan) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” (QS al Baqarah: 184)

3. Kata أَمَرَ (memerintahkan / menyuruh) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada firman Allah :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS anNisa: 58)

4. Kata الْحَقُّ (wajib atas..) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada firman Allah :
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa” (QS al Baqarah: 241)

5. Penggunaanعَلَى (atas). Seperti pada firman Allah :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah(kewajiban) atas manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS Ali ‘Imran: 97)

6. Kalimat berita yang maknanya adalah perintah
Seperti pada firman Allah :
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari (QS al Baqarah: 234).


C. Lafal yang Memberi Kabar Buruk Bagi yang Tidak Menunaikan
Misalnya berupa:
1. Ancaman hukuman
Seperti pada firman Allah :
وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا
“Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan rasulNya maka sesungguhnya Kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang bernyala-nyala (QS al Fath: 13)

2. Menyebut ‘tidak mengerjakan’ dengan sebutan yang tidak baik
Seperti pada sabda Rasulullah :
وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Barangsiapa meninggalkan (tidak menghadiri) undangan (walimah) maka sesungguhnya telah maksiat kepada Allah dan rasulNya” (HSR Bukhari dan Muslim)

3. Menyebut bahwa ‘tidak mengerjakannya’ membuat suatu amalan tidak dianggap
Seperti pada sabda Rasulullah :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak membaca al Fatihah” (HSR Bukhari dan Muslim).


Daftar Bacaan:
- Al Asyqar, Muhammad Sulaiman, al Wâdlih fi Ushûl al Fiqh, Dar as Salam, Kairo, cet. II, 1425 H / 2004 M, hal. 28-29
- Al Judai’, ‘Abdullah bin Yusuf, Taysîr ‘Ilm Ushûl al Fiqh, Muassasah ar Rayyan, Beirut, cet. I. 1418 H / 1997 M, hal. 19-22
- An Namlah, ‘Abdulkarim, al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, cet. I, 1420 H / 1999 M, jilid I hal.155-156.