Dalam tulisan
sebelumnya, kita telah mempelajari bahwa:
1.
Wajib secara bahasa artinya: yang jatuh
2.
Wajib secara istilah: Sesuatu yang berpahala jika dikerjakan, dan berdosa
(dihukum) jika ditinggalkan
3. Menurut jumhur ulama: wajib dan fardhu sama saja
4. Menurut Madzhab Hanafi: fardhu itu yang dalilnya qath’i
(pasti), dan wajib itu yang dalilnya zhanni (belum pasti).
Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang lafal-lafal
yang menunjukkan hukum wajib dalam al Quran maupun Sunnah.
Lafal-lafal
yang menunjukkan hukum wajib ada 3 macam:
A.
Lafal Perintah
B.
Lafal yang Mengabarkan Hukum Wajib
C. Lafal
yang Memberi Kabar Buruk Bagi yang Tidak Menunaikan.
A.
Lafal Perintah
Lafal
perintah memang terikat erat dengan hukum wajib, meski tidak selalu. dalam
sebuah kaidah disebutkan: “Hukum asal perintah adalah wajib”. Di antara jenis lafal
perintah adalah:
1.
Fi’il Amr
Fi’l Amr
(فِعْلُ الْأَمْرِ) adalah
kata perintah. Contohnya adalah firman Allah ﷻ:
وَأَقِيْمُوا
الصَّلَاةَ
“Dan dirikanlah shalat” (QS al
Baqarah: 43)
2. Fi’il Mudhari’ yang disambung dengan huruf Lam Amr
Fi’l Mudhâri’ (الْفِعْلُ الْمُضَارِعُ) adalah kata yang menunjukkan kejadian atau perbuatan
yang terjadi ketika ataupun setelah kata tersebut diucapkan.
Sedangkan Lâm Amr (لَامُ الْأَمْرِ) ialah
huruf Lam berharakat sukun yang menunjukkan makna perintah.
Jika Fi'il Mudhari' didahului Lam Amr, maka maknanya menjadi perintah.
Jika Fi'il Mudhari' didahului Lam Amr, maka maknanya menjadi perintah.
Contohnya adalah firman Allah ﷻ:
وَلْيُوْفُوْا
نُذُوْرَهُمْ
“Dan hendaklah mereka
menyempurnakan nazar-nazar mereka” (QS al Hajj: 29)
3. Isim Fi’il Amr
Ism Fi’l Amr (اسْمُ فِعْلِ الْأَمْرِ) (ringkasnya) adalah kata benda (ism) yang menunjukkan makna kata
perintah. Contohnya adalah firman Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ
“Wahai orang-orang yang
beriman, jagalah dirimu” (QS al Maidah: 105).
Anda mungkin akan bertanya: “bukankahعَلَيْكُمْ adalah huruf
jarr (عَلَى) dan isim yang berbentuk dhamir كُمْ? Kok
bisa عَلَيْكُمْ disebut isim?”.
Saya sampaikan bahwa Isim Fi’il Amr ada dua jenis
(berdasarkan bentuknya):
- ada yang memang asli ‘dari sananya’ sudah isim fi’il
amr seperti آمِيْنْ (kabulkanlah)
- ada yang merupakan bentukan dari yang lainnya,
seperti عَلَيْكُمْ (jagalah), وَرَاءَكَ (mundurlah), dan إِلَيْكَ (ambillah, menjauhlah).
Masing-masing dari ketiga contoh itu adalah sebuah isim, bukan jarr majrur atau
yang lainnya.
4. Mashdar yang menggantikan Fi’il Amr
Seperti pada firman Allah ﷻ:
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِ
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di
medan perang) maka pancunglah batang leher mereka” (QS
Muhammad: 4).
Asalnya adalah اضْرَبُوْا , tetapi diganti dengan mashdar-nya
yaitu ضَرْب .
B. Lafal yang Mengabarkan Hukum Wajib
Misalnya:
1. Kata فَرَضَ (mewajibkan) dan pecahan-pecahannya.
Seperti pada sabda Rasulullah ﷺ kepada
Mu’adz bin Jabal radhilallahu ‘anhu saat mengutusnya berdakwah:
فَأَخْبِرْهُمْ
أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ يَوْمِهِمْ
وَلَيْلِهِمِ
“..maka sampaikan kepada
mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu atas mereka dalam
sehari semalam..” (HSR Bukhari dan Muslim).
‘Pecahan’ adalah kata yang dibentuk dari kata dasar.
Misalnya: مَفْرُوْضٌ merupkan pecahan dari فَرَضَ , dan كُتِبَ adalah pecahan dari kata كَتَبَ
2. Kata كَتَبَ (mewajibkan) dan pecahan-pecahannya.
Seperti pada firman Allah ﷻ:
يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” (QS al
Baqarah: 184)
3. Kata أَمَرَ (memerintahkan / menyuruh)
dan pecahan-pecahannya. Seperti pada firman Allah ﷻ:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh
kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS
anNisa: 58)
4. Kata الْحَقُّ (wajib atas..) dan pecahan-pecahannya.
Seperti pada firman Allah ﷻ:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Kepada wanita-wanita yang
diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai
suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa” (QS al
Baqarah: 241)
5. Penggunaanعَلَى (atas). Seperti
pada firman Allah ﷻ:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah(kewajiban) atas
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah” (QS Ali ‘Imran: 97)
6. Kalimat berita yang maknanya adalah perintah
Seperti pada firman Allah ﷻ:
وَالَّذِيْنَ
يُتَوَفَّوْنَ
مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para
istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari” (QS al
Baqarah: 234).
C.
Lafal yang Memberi Kabar Buruk Bagi yang Tidak Menunaikan
Misalnya
berupa:
1.
Ancaman hukuman
Seperti
pada firman Allah ﷻ:
وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا
“Dan barangsiapa yang tidak
beriman kepada Allah dan rasulNya maka sesungguhnya Kami menyediakan untuk
orang-orang yang kafir neraka yang bernyala-nyala” (QS al
Fath: 13)
2. Menyebut ‘tidak mengerjakan’ dengan sebutan yang
tidak baik
Seperti pada sabda Rasulullah ﷺ:
وَمَنْ
تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Barangsiapa meninggalkan (tidak menghadiri) undangan
(walimah) maka sesungguhnya telah maksiat kepada Allah dan rasulNya”
(HSR Bukhari dan Muslim)
3. Menyebut bahwa ‘tidak mengerjakannya’ membuat suatu
amalan tidak dianggap
Seperti pada sabda Rasulullah ﷺ:
لَا
صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada (tidak sah) shalat
bagi orang yang tidak membaca al Fatihah” (HSR Bukhari dan Muslim).
Daftar Bacaan:
- Al
Asyqar, Muhammad Sulaiman, al Wâdlih fi Ushûl al Fiqh, Dar as
Salam, Kairo, cet. II, 1425 H / 2004 M, hal. 28-29
- Al
Judai’, ‘Abdullah bin Yusuf, Taysîr ‘Ilm Ushûl al Fiqh,
Muassasah ar Rayyan, Beirut, cet. I. 1418 H / 1997 M, hal. 19-22
- An Namlah,
‘Abdulkarim, al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran, Maktabah ar
Rusyd, Riyadh, cet. I, 1420 H / 1999 M, jilid I hal.155-156.
Semoga tetap semangat untuk membagikan ilmu2 semisal ini pada teman mas Ifana semoga bermanfaat bagi kit sekalian
BalasHapusAmin..
HapusJazakallahu khayra.. Terima kasih dukungannya.. :)