Ada dua macam ayat al-Qur`an:
1. Ibtidâi: Ayat-ayat yang turun begitu saja, tanpa ada sababun nuzul. Sebagian besar ayat al-Qur`an bersifat ibtidai
2. Sababi: Ayat-ayat yang turun setelah adanya sababun nuzul.
Sababun nuzul (سَبَبُ النُّزُوْلِ) adalah: peristiwa / ucapan / pertanyaan yang kemudian ada ayat al-Quran yang turun terkait dengannya. Bentuk jamak dari Sababun Nuzul adalah: Asbabun Nuzul (أَسْبَابُ النُّزُوْلِ).
Hal-hal lain yang terkait dengan asbabun nuzul bisa Anda baca di buku-buku ‘Ulumul Quran. Di sini saya hanya fokus pada pembahasan: “yang dijadikan pegangan adalah lafal ayat yang umum ataukah sebab turunnya yang khusus”.
Pertanyaannya: Jika ada suatu peristiwa lalu ada ayat al-Quran turun berkenaan dengannya, hukum ayat itu bersifat umum atau hanya terbatas pada sebab turunnya saja?