Selasa, 04 Desember 2018

Lafal-lafal Wajib



Dalam tulisan sebelumnya, kita telah mempelajari bahwa:
1. Wajib secara bahasa artinya: yang jatuh
2. Wajib secara istilah: Sesuatu yang berpahala jika dikerjakan, dan berdosa (dihukum) jika ditinggalkan
3. Menurut jumhur ulama: wajib dan fardhu sama saja
4. Menurut Madzhab Hanafi: fardhu itu yang dalilnya qath’i (pasti), dan wajib itu yang dalilnya zhanni (belum pasti).
Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang lafal-lafal yang menunjukkan hukum wajib dalam al Quran maupun Sunnah.


Lafal-lafal yang menunjukkan hukum wajib ada 3 macam:

A. Lafal Perintah
B. Lafal yang Mengabarkan Hukum Wajib
C. Lafal yang Memberi Kabar Buruk Bagi yang Tidak Menunaikan.



A. Lafal Perintah
Lafal perintah memang terikat erat dengan hukum wajib, meski tidak selalu. dalam sebuah kaidah disebutkan: “Hukum asal perintah adalah wajib”. Di antara jenis lafal perintah adalah:
1. Fi’il Amr
Fi’l Amr (فِعْلُ الْأَمْرِ) adalah kata perintah. Contohnya adalah firman Allah :
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ
“Dan dirikanlah shalat” (QS al Baqarah: 43)

2. Fi’il Mudhari’ yang disambung dengan huruf Lam Amr
Fi’l Mudhâri’ (الْفِعْلُ الْمُضَارِعُ) adalah kata yang menunjukkan kejadian atau perbuatan yang terjadi ketika ataupun setelah kata tersebut diucapkan.
Sedangkan Lâm Amr (لَامُ الْأَمْرِ) ialah huruf Lam berharakat sukun yang menunjukkan makna perintah.

Jika Fi'il Mudhari' didahului Lam Amr, maka maknanya menjadi perintah.

Contohnya adalah firman Allah :
وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ
“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka” (QS al Hajj: 29)

3. Isim Fi’il Amr
Ism Fi’l Amr (اسْمُ فِعْلِ الْأَمْرِ) (ringkasnya) adalah kata benda (ism) yang menunjukkan makna kata perintah. Contohnya adalah firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu” (QS al Maidah: 105).

Anda mungkin akan bertanya: “bukankahعَلَيْكُمْ  adalah huruf jarr (عَلَى) dan isim yang berbentuk dhamir كُمْ? Kok bisa عَلَيْكُمْ disebut isim?”.

Saya sampaikan bahwa Isim Fi’il Amr ada dua jenis (berdasarkan bentuknya):
- ada yang memang asli ‘dari sananya’ sudah isim fi’il amr seperti آمِيْنْ (kabulkanlah)
- ada yang merupakan bentukan dari yang lainnya, seperti عَلَيْكُمْ (jagalah), وَرَاءَكَ (mundurlah), dan إِلَيْكَ (ambillah, menjauhlah). Masing-masing dari ketiga contoh itu adalah sebuah isim, bukan jarr majrur atau yang lainnya.

4. Mashdar yang menggantikan Fi’il Amr
Seperti pada firman Allah :
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِ
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka” (QS Muhammad: 4).
Asalnya adalah اضْرَبُوْا , tetapi diganti dengan mashdar-nya yaitu ضَرْب .


B. Lafal yang Mengabarkan Hukum Wajib
Misalnya:
1. Kata فَرَضَ (mewajibkan) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada sabda Rasulullah kepada Mu’adz bin Jabal radhilallahu ‘anhu saat mengutusnya berdakwah:
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ يَوْمِهِمْ وَلَيْلِهِمِ
“..maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu atas mereka dalam sehari semalam..” (HSR Bukhari dan Muslim).

‘Pecahan’ adalah kata yang dibentuk dari kata dasar. Misalnya: مَفْرُوْضٌ merupkan pecahan dari فَرَضَ , dan كُتِبَ adalah pecahan dari kata كَتَبَ

2. Kata كَتَبَ (mewajibkan) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa” (QS al Baqarah: 184)

3. Kata أَمَرَ (memerintahkan / menyuruh) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada firman Allah :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS anNisa: 58)

4. Kata الْحَقُّ (wajib atas..) dan pecahan-pecahannya. Seperti pada firman Allah :
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa” (QS al Baqarah: 241)

5. Penggunaanعَلَى (atas). Seperti pada firman Allah :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah(kewajiban) atas manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS Ali ‘Imran: 97)

6. Kalimat berita yang maknanya adalah perintah
Seperti pada firman Allah :
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari (QS al Baqarah: 234).


C. Lafal yang Memberi Kabar Buruk Bagi yang Tidak Menunaikan
Misalnya berupa:
1. Ancaman hukuman
Seperti pada firman Allah :
وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا
“Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan rasulNya maka sesungguhnya Kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang bernyala-nyala (QS al Fath: 13)

2. Menyebut ‘tidak mengerjakan’ dengan sebutan yang tidak baik
Seperti pada sabda Rasulullah :
وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ
“Barangsiapa meninggalkan (tidak menghadiri) undangan (walimah) maka sesungguhnya telah maksiat kepada Allah dan rasulNya” (HSR Bukhari dan Muslim)

3. Menyebut bahwa ‘tidak mengerjakannya’ membuat suatu amalan tidak dianggap
Seperti pada sabda Rasulullah :
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak ada (tidak sah) shalat bagi orang yang tidak membaca al Fatihah” (HSR Bukhari dan Muslim).


Daftar Bacaan:
- Al Asyqar, Muhammad Sulaiman, al Wâdlih fi Ushûl al Fiqh, Dar as Salam, Kairo, cet. II, 1425 H / 2004 M, hal. 28-29
- Al Judai’, ‘Abdullah bin Yusuf, Taysîr ‘Ilm Ushûl al Fiqh, Muassasah ar Rayyan, Beirut, cet. I. 1418 H / 1997 M, hal. 19-22
- An Namlah, ‘Abdulkarim, al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, cet. I, 1420 H / 1999 M, jilid I hal.155-156.

Senin, 03 Desember 2018

Definisi Wajib dan Fardhu



Dalam tulisan sebelumnya, Anda telah membaca bahwa Hukum Taklifi adalah hukum yang menuntut kita untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, maupun membebaskan untuk melakukan atau meninggalkannya.

Anda pun telah membaca bahwa Hukum Taklifi ada lima jenis yaitu: wajib, mandub, mubah, haram, dan makruh. Pengantar Pembahasan Wajib Pun

Nah pada kesempatan kali ini saya hadirkan untuk Anda pembahasan tentang definisi Wajib dan beberap hal terkait dengannya.

Minggu, 02 Desember 2018

Pengantar Pembahasan Wajib


Definisi Wajib
Wâjib (الْوَاجِبُ) adalah sesuatu yang berpahala jika dikerjakan dan berdosa (dihukum) jika ditinggalkan.
Misalnya: Shalat lima waktu dan berbakti kepada orang tua. Anda dapat pahala bila menunaikannya, dan berdosa (dihukum) jika mengabaikannya.

Rabu, 21 November 2018

Data Sirah Nabawiyah : Kun-yah dan Nama-nama Rasulullah ﷺ

Sebelum membahas kun-yah dan nama-nama beliau, mari kita lihat dulu hadits-hadits berikut ini...

Hadits Pertama:
أَنَا أَبُو الْقَاسِمِ ، اللهُ يُعْطِيْ وَأَنَا أَقْسِمُ
“Saya adalah Abul Qâsim, Allah yang memberi dan saya yang membagi” (HSR Ahmad, Hakim, dan Tirmidzi)

Hadits Kedua:
أَنَا مُحَمَّدٌ وَأَنَا أَحْمَدُ وَأَنَا الْمَاحِي الَّذِيْ يَمْحُو اللَّهُ بِيَ الْكُفْرَ وَأَنَا الْحَاشِرُ الَّذِى يُحْشَرُ النَّاسُ عَلَى قَدَمَيَّ وَأَنَا الْعَاقِبُ الَّذِيْ لَيْسَ بَعْدَهُ أَحَدٌ

“Saya adalah Muhammad, dan saya adalah Ahmad. Saya adalah al Mâhi (penghapus) yang denganku Allah menghapus kekufuran. Saya adalah al Hâsyir (pengumpul) yang manusia dikumpulkan di atas kedua kakiku. Dan Saya adalah al ‘Âqib (penutup) yang setelahnya tidak ada lagi (nabi)” (HSR Bukhari dan Muslim)

Hadits Ketiga:
أَنَا مُحَمَّدٌ وَأَحْمَدُ وَالْمُقَفِّى وَالْحَاشِرُ وَنَبِيَّ التَّوْبَةِ وَنَبِيُّ الرَّحْمَةِ
“Saya adalah Muhammad, Ahmad, al Muqaffi, al Hâsyir, nabi taubat, dan nabi rahmat” (HSR Muslim)


Kun-yah Beliau
Kun-yah adalah panggilan yang diawali dengan Abu, Ummu, dan lainnya.

Berdasarkan hadits pertama di atas, kun-yah beliau adalah Abul Qâsim (Bapaknya al Qâsim). Al Qâsim ini adalah anak beliau yang pertama, wafat saat masih kecil.


Nama-nama Beliau
Di antara nama-nama beliau -berdasarkan hadits kedua dan ketiga di atas- adalah:
1. Muhammad (مُحَمَّدٌ), artinya: Terpuji

2. Ahmad (أَحْمَدُ), artinya: Terpuji
Perbedaan arti nama Muhammad dan Ahmad adalah:
- Muhammad ‘terpuji’ dalam artian paling banyak mendapat pujian
- Ahmad ‘terpuji’ dalam artian mendapat pujian yang paling utama. Selain itu juga: pujian beliau kepada Allah adalah pujian yang paling utama.

3. Al Mâhi (الْمَاحِيْ), artinya: penghapus kekufuran
Dalam hadits di atas disebutkan: “Saya adalah al Mâhi (penghapus) yang denganku Allah menghapus kekufuran”

4. Al Hâsyir (الْحَاشِرُ), artinya: pengumpul
Dalam hadits di atas disebutkan: “Saya adalah al Hâsyir (pengumpul) yang manusia dikumpulkan di atas kedua kakiku”.

Ibnul Atsir mengatakan bahwa maksudnya adalah: bahwa bahwa beliau adalah orang pertama yang dikumpulkan (di Padang Mahsyar), kemudian orang-orang dikumpulkan di atas jejak kaki beliau.

5. Al ‘Âqib (الْعَاقِبُ), artinya: Penutup para nabi / nabi terakhir
Dinamai begitu karena memang beliau adalah nabi terakhir. Tidak ada nabi lagi setelah beliau.
Dalam hadits di atas disebutkan: “Saya adalah al ‘Âqib (penutup) yang setelahnya tidak ada lagi (nabi)”
6. Al Muqaffi (الْمُقَفِّيْ). Ada yang mengatakan sama dengan al ‘Âqib (penutup), ada yang mengatakan artinya pengikut para nabi (ajaran inti semua nabi sama)

7. Nabiyyut Tawbah (نَبِيُّ التَّوْبَةِ), artinya: nabi taubat

8. Nabiyyur Rahmah (نَبِيُّ الرَّحْمَةِ), artinya: nabi rahmat.

Selain itu masih banyak lagi nama-nama lain beliau. Bahkan ada yang sampai menyebutkan 1000 nama untuk beliau, hanya saja sandarannya lemah dan tidak bisa jadi acuan.


Hikmah Banyaknya Nama Beliau
Kata Imam al FairuzAbadi (penulis al Qamus al Muhith): "Banyaknya nama menunjukkan kemuliaan atau kesempurnaan pemiliknya dalam suatu hal...banyaknya nama Nabi   menunjukkan tingginya kedudukan dan derajat beliau".

Oleh karena itu, tidak heran al Quran punya -setidaknya 5 nama, bahkan Allah punya nama (Asmaul Husna) yang luar biasa banyak.

Satu hal yang perlu dicatat: dari sekian nama beliau di atas, nama yang betul-betul jadi panggilan beliau hanyalah Muhammad .


Bahan Bacaan:
- Al FairuzAbadi, Bashair Dzawi at Tamyiz fi Lathaif al Kitab al 'Aziz, , Kairo, cet. III, 1416 H / 1996 M
- Al Jauziyyah, Ibnul Qayyim, Jalâ` al Afhâm fi Fadl-l ash Shalâh wa as Salâm ‘ala Khayr al Anâm, Dar ‘Alam al Fawaid, Mekah, cet. I, 1425 H
- Al Maqdisi, Abu Muhammad ‘Abdulghani, Mukhtashar Sîrah an Nabi wa Sîrah Ashhâbih al ‘Asyrah, Dar al Imam al Barbahari, Kairo, cet. I, 1433 H / 2012 M
- Thaha, Abu Asma` Muhammad bin, al Aghshân an Nadiyyah fi Syarh al Khulâshah al Bahiyyah, Dar Subul as Salam, Fayyum (Mesir), cet. II, 1433 H / 2012 M.