Minggu, 02 Desember 2018

Pengantar Pembahasan Wajib


Definisi Wajib
Wâjib (الْوَاجِبُ) adalah sesuatu yang berpahala jika dikerjakan dan berdosa (dihukum) jika ditinggalkan.
Misalnya: Shalat lima waktu dan berbakti kepada orang tua. Anda dapat pahala bila menunaikannya, dan berdosa (dihukum) jika mengabaikannya.



Wajib juga disebut: fardl (fardhu) (menurut jumhur ulama), amr (perintah), hatm (pasti, harus), lâzim (pasti, harus, tetap), dan maktûb (ditetapkan).

Pendapat Madzhab Hanafi: Madzhab Hanafi mengatakan bahwa jika dalilnya zhanni (belum pasti) maka disebut Wâjib, dan jika dalilnya qath'i (pasti) maka disebut Fardl (الْفَرْضُ). Sedangkan Jumhur (Mayoritas) Ulama tidak membedakan kedua istilah tersebut, semua yang berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan disebut wajib dan disebut pula fardhu.

Pembahasan di bawah ini mengacu pada pendapat jumhur ulama bahwa wajib dengan fardhu sama saja.



Lafal-lafal Wajib
1. Lafal perintah
Seperti: “Dirikanlah shalat (QS al Baqarah: 43)

2. Lafal yang mengabarkan hukum wajib
Seperti: “Diwajibkan atas kamu berpuasa (QS al Baqarah: 184)

3. Lafal yang Memberi Kabar Buruk Bagi yang Tidak Menunaikan
Seperti hadits: Barangsiapa meninggalkan (tidak menghadiri) undangan (walimah) maka sesungguhnya telah maksiat kepada Allah dan rasulNya (HSR Bukhari dan Muslim).

Masing-masing dari ketiga macam lafal di atas memiliki rincian yang saya bahas di tulisan khusus.


Pembagian Wajib
Wajib dibagi dengan 4 model pembagian:
A. Pembagian Wajib Berdasarkan Waktunya:
1. Wajib Ghayr Muaqqat (Muthlaq): tidak terikat waktu tertentu
Misalnya: qadha` puasa Ramadhan, tidak ada aturan kapan harus dilaksanakan
2. Wajib Muaqqat (Muqayyad): terikat waktu tertentu
Misalnya: shalat zhuhur, waktunya ditentukan.

B. Pembagian Wajib Berdasarkan Takarannya:
1. Wajib Muhaddad (ada takarannya), misalnya zakat
2. Wajib Ghayr Muhaddad (tidak ada takarannya), misalnya berbakti pada orang tua.

C. Pembagian Wajib Berdasarkan Dzatnya:
1. Wajib Muayyan (tertentu): tidak ada pilihan lain, misalnya puasa Ramadhan
2. Wajib Mukhayyar (tidak tertentu): ada pilihan lain, misalnya memberi makan 10 orang miskin atau pakaian kepada mereka atau membebaskan seorang budak (kaffarat sumpah).

D. Pembagian Wajib Berdasarkan Orang yang Menunaikannya:
1. Wajib Ayni (Fardhu Ain), misalnya shalat lima waktu
2. Wajib Kifâi (Fardhu Kifayah), misalnya shalat jenazah.


"Sesuatu yang Kewajiban Tidak Sempurna Kecuali dengannya..."
Ungkapan di atas disebut Mukadimah Wajib. Mukadimah Wajib ada dua macam:
1. Mukadimah Wujûb
Yaitu sesuatu yang kalau tidak ada maka kewajiban tidak wajib.
Misalnya mukim. Kalau tidak mukim, puasa Ramadhan tidak wajib atas seseorang. Mengadakan Mukadimah Wujub hukumnya Tidak Wajib. Sehingga, tidak wajib 'mukim' di bulan Ramadhan demi kewajiban puasa.

2. Mukadimah Wujûd
Yaitu sesuatu yang kalau tidak ada maka kewajiban tidak terlaksana. Mukadimah Wujud ada dua macam:
a. Yang manusia tidak mampu melakukannya
Seperti membasuh tangan supaya wudu terlaksana.
Bagi orang yang tangannya putus, Tidak Wajib Mengadakan tangan supaya bisa membasuh tangan dalam wudu

b. Yang manusia mampu melakukannya
Seperti thaharah sebagai Mukadimah Wujud bagi shalat, dan membersihkan semua bagian baju jika tidak ketahuan bagian mana yang kena najis sebagai Mukadimah Wujud bagi memakai baju yang suci.
Mukadimah Wujud yang manusia mampu melakukannya hukumnya Wajib dilakukan.


Demikianlah Pengantar Pembahasan Wajib. Semoga benar-benar bisa menjadi pengantar untuk rangkaian tulisan-tulisan saya berikutnya tentang Hukum Wajib di blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar