Kamis, 08 Maret 2018

6 Manfaat Mempelajari Kaidah Fikih


1. Mudah Menghafal Hukum Banyak Persoalan
Pada umumnya Kaidah Fikih disusun dengan kalimat ringkas. الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “segala perkara tergantung tujuannya”, الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Adat itu dijadikan hukum”, dan الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “kesulitan mendatangkan kemudahan”.
Karena disusun dengan kalimat ringkas, kaidah fikih mudah untuk dihafalkan terutama untuk pemula.

2. Memudahkan Memahami Banyak Hukum Fikih

Kaidah Fikih adalah “Hukum universal yang berlaku untuk banyak obyeknya”. Sehingga, Anda bisa memahami hukum banyak persoalan (obyek) dengan memahami sebuah kaidah.

Selain itu, karena umumnya Kaidah Fikih diakui seluruh ulama, maka ia sangat membantu kita untuk belajar Fikih Perbandingan.

3. Memudahkan Non-Spesialis Bidang Fikih
Masih terkait dengan nomor 2, Kaidah Fikih memudahkan non-spesialis bidang Ilmu Fikih untuk memahami hukum-hukum syar’i, prinsip, dan hikmahnya dengan lebih cepat untuk kebutuhan mereka.

4. Membantu Menyimpulkan Hukum Syar’i Untuk Persoalan Baru
Memahami Kaidah Fikih memudahkan untuk menyimpulkan hukum syar’i untuk persoalan baru, karena ia sudah menerangkan bahwa persoalan (baru) yang bentuknya ‘begitu’ biasanya hukumnya ‘begini’.
Misalnya ada kaidah “Darurat membolehkan hal yang dilarang”. Jika ada kejadian baru yang sifatnya darurat, kita paham bahwa kejadian tersebut membolehkan beberapa larangan terkait daruratnya.
Selain itu, paham Kaidah Fikih menghindarkan seorang ulama dari sikap kontradiktif. Karena ia paham bahwa biasanya hal ‘seperti ini’ hukumnya ‘begitu’.

5. Memudahkan Belajar Ilmu Ushul Fikih
Karena umumnya Kaidah Fikih berkaitan dengan Ilmu Ushul Fikih, maka belajar Kaidah Fikih artinya memudahkan Anda belajar Ilmu Ushul Fikih.
Misalnya, kaidah “Adat itu dijadikan hukum” berkaitan dengan Dalil ‘Urf (Adat Istiadat). Dengan belajar kaidah tersebut, Anda jadi lebih mudah memahami seluk beluk ‘Urf dalam Ilmu Ushul Fikih.

6. Memudahkan Belajar Maqâshid Asy Syarî’ah(Tujuan-Tujuan Syariat)
Ini berlaku terutama untuk 5 Kaidah Universal yang Besar.
Misalnya kaidah “Kesulitan mendatangkan kemudahan” mengajari kita bahwa salah satu tujuan Syariat Islam adalah untuk memudahkan kehidupan kita. Juga bahwa tidak elok mempersulit hal-hal yang bisa diselesaikan dengan mudah.

Bahan Bacaan:
- Al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya ‘Abdul’aziz ‘Azzam hal. 67-69
- Al Qawâ’id al Fiqhiyyah al Kubra wa Ma Tafarra’ minha karya Shalih bin Ghanim as Sadlan hal 33-34
- Al Wajîz fi Îdlâh Qawâ’id al Fiqh al Kulliyyah karya Muhammad Shidqi al Burnu hal. 24-26
- Al Mumti’ fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Muslim bin Muhammad ad Dusari hal 65-67
- Al Mufassal fi al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Ya’qub bin Muhammad al Bahusain hal 37-39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar