1. Mudah Menghafal Hukum Banyak Persoalan
Pada umumnya Kaidah Fikih disusun dengan
kalimat ringkas. الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “segala perkara tergantung tujuannya”, الْعَادَةُ
مُحَكَّمَةٌ “Adat itu dijadikan hukum”,
dan الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“kesulitan mendatangkan kemudahan”.
Karena disusun dengan
kalimat ringkas, kaidah fikih mudah untuk dihafalkan terutama untuk pemula.
2. Memudahkan
Memahami Banyak Hukum Fikih
Kaidah Fikih adalah
“Hukum universal yang berlaku untuk banyak obyeknya”. Sehingga, Anda bisa
memahami hukum banyak persoalan (obyek) dengan memahami sebuah kaidah.
Selain itu, karena
umumnya Kaidah Fikih diakui seluruh ulama, maka ia sangat membantu kita untuk
belajar Fikih Perbandingan.
3. Memudahkan
Non-Spesialis Bidang Fikih
Masih terkait dengan
nomor 2, Kaidah Fikih memudahkan non-spesialis bidang Ilmu Fikih untuk memahami
hukum-hukum syar’i, prinsip, dan hikmahnya dengan lebih cepat untuk kebutuhan
mereka.
4. Membantu
Menyimpulkan Hukum Syar’i Untuk Persoalan Baru
Memahami Kaidah Fikih
memudahkan untuk menyimpulkan hukum syar’i untuk persoalan baru, karena ia
sudah menerangkan bahwa persoalan (baru) yang bentuknya ‘begitu’ biasanya
hukumnya ‘begini’.
Misalnya ada kaidah
“Darurat membolehkan hal yang dilarang”. Jika ada kejadian baru yang sifatnya
darurat, kita paham bahwa kejadian tersebut membolehkan beberapa larangan
terkait daruratnya.
Selain itu, paham
Kaidah Fikih menghindarkan seorang ulama dari sikap kontradiktif. Karena ia
paham bahwa biasanya hal ‘seperti ini’ hukumnya ‘begitu’.
5. Memudahkan
Belajar Ilmu Ushul Fikih
Karena umumnya Kaidah
Fikih berkaitan dengan Ilmu Ushul Fikih, maka belajar Kaidah Fikih artinya
memudahkan Anda belajar Ilmu Ushul Fikih.
Misalnya, kaidah “Adat
itu dijadikan hukum” berkaitan dengan Dalil ‘Urf (Adat Istiadat). Dengan
belajar kaidah tersebut, Anda jadi lebih mudah memahami seluk beluk ‘Urf dalam
Ilmu Ushul Fikih.
6. Memudahkan
Belajar Maqâshid Asy Syarî’ah(Tujuan-Tujuan Syariat)
Ini berlaku terutama
untuk 5 Kaidah Universal yang Besar.
Misalnya kaidah
“Kesulitan mendatangkan kemudahan” mengajari kita bahwa salah satu tujuan
Syariat Islam adalah untuk memudahkan kehidupan kita. Juga bahwa tidak elok
mempersulit hal-hal yang bisa diselesaikan dengan mudah.
Bahan
Bacaan:
- Al Qawâ’id al
Fiqhiyyah karya ‘Abdul’aziz ‘Azzam hal. 67-69
- Al Qawâ’id al
Fiqhiyyah al Kubra wa Ma Tafarra’ minha karya Shalih bin Ghanim as Sadlan
hal 33-34
- Al Wajîz fi Îdlâh
Qawâ’id al Fiqh al Kulliyyah karya Muhammad Shidqi al Burnu hal. 24-26
- Al Mumti’ fi al
Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Muslim bin Muhammad ad Dusari hal 65-67
- Al Mufassal fi al
Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Ya’qub bin Muhammad al Bahusain hal 37-39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar