Selasa, 04 Desember 2018

Pembagian Wajib III : Berdasarkan Dzatnya


Pada tulisan sebelumnya, Anda telah membaca pembagian wajib berdasarkan dzatnya:
- Wajib Muhaddad (ditentukan takarannya)
- Wajib Ghayr Muhaddad (tidak ditentukan takarannya).

Pada kesempatan kali ini Anda akan membaca pembagian wajib berdasarkan dzatnya:
A. Wajib Mu’ayyan (tertentu)
B. Wajib Mukhayyar (tidak tertentu).


A. Wajib Mu’ayyan
Mu’ayyan (الْمُعَيَّنُ) secara bahasa artinya ‘dikhususkan’
. Wâjib Mu’ayyan (الْوَاجِبُ الْمُعَيَّنُ) -secara istilah- artinya kewajiban yang diminta syariat secara khusus, tidak ada kebebasan memilih antara mengerjakan kewajiban tersebut atau lainnya[1].

Contoh Wajib Mu’ayyan antara lain adalah: shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, melunasi hutang, dan menepati janji[2].

Hukum Wajib Mu’ayyan
Seseorang belum lepas dari beban Wajib Mukhayyar sebelum benar-benar mengerjakan secara spesifik (tidak ada opsi mengerjakan lainnya)[3]. Misalnya jalau wajib mukhayyar-nya berupa shalat ashar berarti harus menunaikan shalat ashar, tidak boleh memilih atau mengganti dengan shalat atau bentuk ibadah lainnya.



B. Wajib Mukhayyar
Mukhayyar (الْمُخَيَّرُ) secara bahasa artinya yang diserahkan[4]. Secara istilah, Wâjib Mukhayyar (الْوَاجِبُ الْمُخَيَّرُ) atau Wâjib Mubham (الْوَاجِبُ الْمُبْهَمُ) adalah kewajiban yang tidak diminta syariat secara khusus, kita dipersilahkan memilih antara mengerjakan kewajiban tersebut atau lainnya[5].

Di antara contoh Wajib Mukhayyar:
- Kaffarat sumpah: memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak
- Memilih pemimpin, jika ada beberapa orang yang memenuhi syarat[6].


Hukum Wajib Mukhayyar
Dalam Wajib Mukhayyar, seorang hamba hanya harus menunaikan salah satu pilihan kewajiban untuk bebas dari beban[7].


Wajib Mukhayyar dibagi dua:
1. Yang Boleh (Mubah) Menunaikan Semua Pilihan
Meskipun yang wajib adalah menunaikan salah satu pilihan, ada sebagian kasus dimana kita boleh (mubah) melakukan semua sekaligus.

Misalnya menutup aurat dalam shalat cukup dengan satu pakaian. Jika ada dua pakaian berarti kita harus memilih salah satu untuk memenuhi kewajiban. Jika ternyata kita menggunakan kedua pakaian sekaligus, hukumnya mubah

2. Yang Disunnahkan Menunaikan Semua Pilihan
Misalnya kaffarat sumpah. Meskipun yang diwajibkan hanya memilih salah satu, tetapi tidak masalah dan bahkan bagus -untuk menambah pahala- jika Anda mengerjakan semuanya (memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, dan membebaskan seorang budak).

3. Yang Boleh Menunaikan Satu Pilihan Saja
Misalnya memilih pemimpin. Meski umpamanya ada beberapa orang yang memenuhi syarat jadi pemimpin, kita hanya boleh memilih satu saja untuk jadi pemimpin[8].


Bahan Bacaan:
- An Namlah, ‘Abdulkarim, al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran, Maktabah ar Rusyd, Riyadh, cet. I, 1420 H / 1999 M, jilid I hal.155-156
- Az Zuhaili, Wahbah, Ushûl al Fiqh al Islâmi, Dar al Fikr, Damaskus, cet. I, 1406 H / 1986 M.


[1] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/157.
[2] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/157.
[3] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/157.
[4] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/157.
[5] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/157.
[6] Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/157
  Ushûl al Fiqh al Islâmi karya Wahbah az Zuhaili 1/65.
[7] Ushûl al Fiqh al Islâmi karya Wahbah az Zuhaili 1/65.
[8] Ushûl al Fiqh al Islâmi karya Wahbah az Zuhaili 1/65
  Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/175-176.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar