Pada tulisan sebelumnya, Anda
telah membaca pembagian wajib berdasarkan dzatnya:
- Wajib Muhaddad (ditentukan
takarannya)
- Wajib Ghayr Muhaddad (tidak
ditentukan takarannya).
Pada kesempatan kali ini Anda
akan membaca pembagian wajib berdasarkan dzatnya:
A. Wajib Mu’ayyan (tertentu)
B. Wajib Mukhayyar (tidak
tertentu).
A. Wajib Mu’ayyan
Mu’ayyan (الْمُعَيَّنُ) secara bahasa artinya ‘dikhususkan’
. Wâjib
Mu’ayyan (الْوَاجِبُ الْمُعَيَّنُ) -secara istilah- artinya kewajiban yang diminta syariat secara
khusus, tidak ada kebebasan memilih antara mengerjakan kewajiban tersebut atau lainnya[1].
Contoh Wajib Mu’ayyan antara
lain adalah: shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, melunasi hutang, dan
menepati janji[2].
Hukum Wajib Mu’ayyan
Seseorang belum lepas dari
beban Wajib Mukhayyar sebelum benar-benar mengerjakan secara spesifik (tidak
ada opsi mengerjakan lainnya)[3].
Misalnya jalau wajib mukhayyar-nya berupa shalat ashar berarti harus menunaikan
shalat ashar, tidak boleh memilih atau mengganti dengan shalat atau bentuk
ibadah lainnya.
B. Wajib Mukhayyar
Mukhayyar (الْمُخَيَّرُ) secara bahasa
artinya yang diserahkan[4].
Secara istilah, Wâjib Mukhayyar (الْوَاجِبُ الْمُخَيَّرُ) atau Wâjib Mubham (الْوَاجِبُ
الْمُبْهَمُ) adalah
kewajiban yang tidak diminta syariat secara khusus, kita dipersilahkan memilih antara mengerjakan
kewajiban tersebut atau lainnya[5].
Di antara contoh Wajib
Mukhayyar:
- Kaffarat sumpah: memberi
makan 10 orang miskin, atau pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang
budak
- Memilih pemimpin, jika ada
beberapa orang yang memenuhi syarat[6].
Hukum Wajib Mukhayyar
Dalam Wajib Mukhayyar, seorang
hamba hanya harus menunaikan salah satu pilihan kewajiban untuk bebas dari
beban[7].
Wajib Mukhayyar dibagi dua:
1. Yang Boleh (Mubah) Menunaikan
Semua Pilihan
Meskipun yang wajib adalah
menunaikan salah satu pilihan, ada sebagian kasus dimana kita boleh (mubah) melakukan
semua sekaligus.
Misalnya menutup aurat dalam
shalat cukup dengan satu pakaian. Jika ada dua pakaian berarti kita harus
memilih salah satu untuk memenuhi kewajiban. Jika ternyata kita menggunakan
kedua pakaian sekaligus, hukumnya mubah
2. Yang Disunnahkan Menunaikan
Semua Pilihan
Misalnya kaffarat sumpah.
Meskipun yang diwajibkan hanya memilih salah satu, tetapi tidak masalah dan bahkan bagus -untuk menambah pahala- jika
Anda mengerjakan semuanya (memberi makan 10 orang miskin,
memberi pakaian 10 orang miskin, dan membebaskan seorang budak).
3. Yang Boleh Menunaikan Satu
Pilihan Saja
Misalnya memilih pemimpin.
Meski umpamanya ada beberapa orang yang memenuhi syarat jadi pemimpin, kita
hanya boleh memilih satu saja untuk jadi pemimpin[8].
Bahan Bacaan:
- An Namlah, ‘Abdulkarim, al
Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al Muqâran, Maktabah ar Rusyd, Riyadh,
cet. I, 1420 H / 1999 M, jilid I hal.155-156
- Az Zuhaili, Wahbah, Ushûl
al Fiqh al Islâmi, Dar al Fikr, Damaskus, cet. I, 1406 H / 1986 M.
Ushûl al Fiqh al Islâmi karya Wahbah
az Zuhaili 1/65.
Al Muhadzdzab fi ‘Ilm Ushûl al Fiqh al
Muqâran karya ‘Ali bin ‘Abdulkarim an Namlah 1/175-176.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar