Thahârah (bersuci, selanjutnya
disebut thaharah) adalah hal pertama yang umumnya dibahas dalam kitab-kitab
fikih, karena:
1. Shalat adalah rukun Islam
kedua setelah dua kalimat syahadat. Dua kalimat syahadat dibahas dalam ilmu
akidah, sedangkan shalat dibahas dalam ilmu fikih. Karena thaharah adalah
syarat sah shalat yang paling utama, maka thaharah dibahas terlebih dahulu
2. Thaharah adalah
membersihkan kotoran, membersihkan itu didahulukan ketimbang berhias. Dengan
kata lain, karena sebelum shalat kita harus dalam keadaan thaharah, maka
pembahasan thaharah didahulukan dari pembahasan shalat.
DEFINISI THAHARAH
Thaharah (الطَّهَارَة) secara bahasa artinya: bersih
dari hal-hal yang kotor. Dalam agama islam, thaharah dibagi menjadi dua:
1. Thaharah
ma’nawiyyah (maknawi), yaitu membersihkan hati dari syirik, iri, dan segala
penyakit hati lainnya. Thaharah ma’nawiyyah sebagiannya dibahas dalam ilmu
akidah, dan sebagian lainnya dalam ilmu akhlak
2. Thaharah
hissiyyah (fisik), yaitu membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat dari
najis serta membersihkan tubuh dari hadats. Thaharah hissiyyah
inilah yang dibahas dalam ilmu fikih.
Sedangkan
secara istilah thaharah artinya: bersih dari hadats, atau yang semakna
dengan bersih dari hadats, dan bersih dari najis. Penjelasan
definisi:
1.
Bersih dari hadats: hadats adalah sifat pada badan
yang menghalangi seseorang dari ibadah yang hanya bisa dilakukan dalam keadaan thaharah,
misalnya shalat. Bersih dari hadats dilakukan dengan mandi
(membersihkan badan dari hadats besar), wudu membersihkan tubuh dari hadats
kecil), ataupun tayammum (pengganti mandi atau wudu, dalam beberapa keadaan
tertentu)
2.
Yang semakna dengan bersih dari hadats: mandi, wudu, tayammum,
atau mencuci bagian tubuh tertentu yang bukan dalam rangka menghilangkan hadats.
Misalnya:
a. mengulang wudu untuk shalat
isya, padahal masih dalam keadaan berwudu
b. mengulang mencuci (cucian
kedua dan ketiga) anggota badan saat berwudu
c. mencuci tangan usai bangun tidur
3.
Bersih dari najis: najis adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syar’i, dan
harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat shalat.
HUKUM
THAHARAH
Thaharah
hukumnya wajib berdasarkan al-Qur`an, sunnah, dan ijmak (kesepakatan seluruh
ulama mujtahid):
Allah
berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan
shalat, maka basuhlah wajahmu dan…” (QS. al-Maidah: 6)
Rasulullah
ﷺ bersabda: “Tidak diterima (tidak sah) shalat yang tanpa thaharah”
(HSR Muslim, no. 224)
Seluruh
ulama sepakat (ijmak) bahwa shalat tidak sah tanpa thaharah.
Hukum
wajib bersih dari hadats adalah ketika seseorang hendak melakukan
ibadah yang harus dengan thaharah, seperti shalat. Adapun selain daripada itu,
hukumnya adalah sunnah berdasarkan hadits “Dan tidak akan ada yang dapat
menjaga wudunya selain mukmin (yang sempurna imannya)” (HSR Ahmad).
MACAM-MACAM
THAHARAH:
1. Thaharah
Haqiqiyyah: membersihkan tubuh dari hadats kecil maupun hadats
besar
2. Thaharah
Hukmiyyah: membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis.
Bersambung…
Bahan
Bacaan:
- Al-Fiqh
al-Muyassar karya ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, ‘Abdullah bin
Muhammad al-Muthliq, dan Muhammad bin Ibrahim al-Musa
- Asy-Syarh
al-Mumti’ ‘ala Zâd al-Mustaqni’ karya Muhammad bin Shalih al-‘Utsaymin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar