Selasa, 15 November 2016

MUKADIMAH THAHARAH I

Thahârah (bersuci, selanjutnya disebut thaharah) adalah hal pertama yang umumnya dibahas dalam kitab-kitab fikih, karena:
1. Shalat adalah rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat. Dua kalimat syahadat dibahas dalam ilmu akidah, sedangkan shalat dibahas dalam ilmu fikih. Karena thaharah adalah syarat sah shalat yang paling utama, maka thaharah dibahas terlebih dahulu
2. Thaharah adalah
membersihkan kotoran, membersihkan itu didahulukan ketimbang berhias. Dengan kata lain, karena sebelum shalat kita harus dalam keadaan thaharah, maka pembahasan thaharah didahulukan dari pembahasan shalat.


DEFINISI THAHARAH
Thaharah (الطَّهَارَة) secara bahasa artinya: bersih dari hal-hal yang kotor. Dalam agama islam, thaharah dibagi menjadi dua:
1. Thaharah ma’nawiyyah (maknawi), yaitu membersihkan hati dari syirik, iri, dan segala penyakit hati lainnya. Thaharah ma’nawiyyah sebagiannya dibahas dalam ilmu akidah, dan sebagian lainnya dalam ilmu akhlak
2. Thaharah hissiyyah (fisik), yaitu membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis serta membersihkan tubuh dari hadats. Thaharah hissiyyah inilah yang dibahas dalam ilmu fikih.

Sedangkan secara istilah thaharah artinya: bersih dari hadats, atau yang semakna dengan bersih dari hadats, dan bersih dari najis. Penjelasan definisi:
1. Bersih dari hadats: hadats adalah sifat pada badan yang menghalangi seseorang dari ibadah yang hanya bisa dilakukan dalam keadaan thaharah, misalnya shalat. Bersih dari hadats dilakukan dengan mandi (membersihkan badan dari hadats besar), wudu membersihkan tubuh dari hadats kecil), ataupun tayammum (pengganti mandi atau wudu, dalam beberapa keadaan tertentu)
2. Yang semakna dengan bersih dari hadats: mandi, wudu, tayammum, atau mencuci bagian tubuh tertentu yang bukan dalam rangka menghilangkan hadats. Misalnya:
                a. mengulang wudu untuk shalat isya, padahal masih dalam keadaan berwudu
                b. mengulang mencuci (cucian kedua dan ketiga) anggota badan saat berwudu
                c.  mencuci tangan usai bangun tidur
3. Bersih dari najis: najis adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syar’i, dan harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat shalat.


HUKUM THAHARAH
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan al-Qur`an, sunnah, dan ijmak (kesepakatan seluruh ulama mujtahid):
Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan…” (QS. al-Maidah: 6)
Rasulullah bersabda: “Tidak diterima (tidak sah) shalat yang tanpa thaharah” (HSR Muslim, no. 224)
Seluruh ulama sepakat (ijmak) bahwa shalat tidak sah tanpa thaharah.

Hukum wajib bersih dari hadats adalah ketika seseorang hendak melakukan ibadah yang harus dengan thaharah, seperti shalat. Adapun selain daripada itu, hukumnya adalah sunnah berdasarkan hadits “Dan tidak akan ada yang dapat menjaga wudunya selain mukmin (yang sempurna imannya)” (HSR Ahmad).


MACAM-MACAM THAHARAH:
1. Thaharah Haqiqiyyah: membersihkan tubuh dari hadats kecil maupun hadats besar
2. Thaharah Hukmiyyah: membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis.

Bersambung…

Bahan Bacaan:
- Al-Fiqh al-Muyassar karya ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, ‘Abdullah bin Muhammad al-Muthliq, dan Muhammad bin Ibrahim al-Musa

- Asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zâd al-Mustaqni’ karya Muhammad bin Shalih al-‘Utsaymin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar